28.8 C
Jakarta
Selasa, Juli 15, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

100 Hari Kerja Kapolres Mukomuko Ungkap 9 Perkara Kasus Narkoba

royalblue-kangaroo-241988.hostingersite.com-Mukomuko, Bengkulu.

Dalam rangka 100 hari kerja sebagai Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K, memimpin konferensi pers untuk memaparkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus narkoba, pencabulan anak di bawah umur, dan pencurian yang terjadi antara April hingga Juli 2025. Didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Novaldy Dewanda Baskara, S.Tr.K, dan Kasat Narkoba AKP SMO Aritonang, serta Kasi Humas IPTU M Yuli Setya, Kapolres membeberkan hasil kerja keras jajarannya.

Dalam 100 hari kerja, Polres Mukomuko berhasil mengungkap 9 perkara tindak pidana narkoba, yang terdiri dari 7 kasus sabu dan 2 kasus ganja. Dari kasus-kasus tersebut, 10 orang pelaku berhasil diamankan. Barang bukti yang disita meliputi 19,93 gram ganja dan 10,79 gram sabu.

Kasus-kasus narkoba tersebut diungkap di beberapa lokasi, termasuk Koto Jaya, Kelurahan Bandaratu, Manjunto Jaya, Air Kasai, Sidodadi, Penarik, Air Bikuk, Sibak Ipuh, dan Air Merah. Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada Satres Narkoba Polres Mukomuko.

Untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Mukomuko, Polres Mukomuko telah membentuk beberapa Kampung Narkoba. Kapolres berharap sinergi antara masyarakat dan kepolisian dapat terus terjalin untuk memberantas narkoba secara maksimal.

Selain kasus narkoba, jajaran Polres Mukomuko juga berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur dan pencurian yang meresahkan masyarakat. Kapolres berharap keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pewarta:Hidayat

Editor:Harry

SUMBER: (Humas polres/Zul)

Berita Terkait