Warta In | Palembang – Massa Corporation Anti Coruption Agency Sumatera Selatan ( CACA SUMSEL) sambangi Kejati Sumsel untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait Dugaan Praktik Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan (Dinas PUBMTR Prov.Sumsel).
Hal tersebut di sampaikan oleh Reza Fahlepie Ketua CACA SUMSEL di dampingi oleh Mukri Koordinator Lapangan usai melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sumsel, Rabu (04/06/25).
“Dalam upaya menjalankan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemeberantasan Korupsi, Regulasi Mengamanatkan asas Transparansi, Keterbukaan dan Kompotitif dalam melaksanakan Pengadaan barang/jasa dengan mematuhi Prinsip Efisien, Efektif, Adil dan Akuntabel,”ujar Reza.
Sehubungan dengan Informasi dari masyarakat dan Analisis Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan ( CACA-SUMSEL ) dilapangan, kami menemukan dugaan Indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme OPD Provinsi Sumatera Selatan:
Adapun 6 Paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024.
1.Rehabilitasi Jalan Sp. Martapura-Muara Dua sebesar Rp. 3.484.956.000 Pemenang CV. ENDRAMAS ANGGRAINI Sumber Dana APBD TΑ 2024.
2.Rehabilitasi Pemeliharaan Berkala Jalan Sp. Kepuh-Kurungan Nyawa sebesar Rp. 4.976.642.897,72 Pemenang CV. Terkas Jaya Mandiri Sumber Dana APBD TA 2024
3.Pemeliharaan berkala Jalan Martapura-Sp. Martapura sebesar Rp. 4.964.032.315,35 Pemenang CV. DAFIA JAYA ABADI Sumber Dana APBD TA 2024.
4.Pemeliharaan Berkala Jalan Kurungan Nyawa-Gumawang sebesar Rp. 4.968.023.880,88 Pemenang CV. PUTRA GURU SAKTI Sumber Dana APBD TA 2024
5.Pemeliharaan Berkala Jalan Sp. Lengkiti-Sp. Martapura sebesar Rp. 4.969.554.539,83 Pemenang CV. GUNTEN RIZKY Sumber Dana APBD TA 2024
6.Rehabilitasi Jalan Kurungan Nyawa-Martapura sebesar Rp. 5.216.906.404,39 Pemenang CV. GUNTEN RIZKY Sumber Dana APBD TA 2024
Adapun tuntutan kami (CACA Sumsel) sbb ;
1.Meminta KEJATI SUMSEL, Untuk Memanggil dan Memeriksa Kepala Dinas, PUBMTR Provinsi Sumsel, Selaku Penggunan Anggaran, PPK serta pihak penyedia untuk dimintai Keterangan.
2.Meminta KEJATI SUMSEL, untuk membuat Team Khusus Lapangan dan Team Khusus Full Paket data untuk melakukan Pengusutan Segala Bentuk Potensi Penyimpangan dari Tahapan Proses dan Pelaksanaan pada Kegiatan dimaksud Guna Mengungkap Indikasi Dugaan Praktik Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kerja Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel.
3.Tegakkan Supremasi Hukum, Wujudkan Transparansi, Akuntabilitas dan Clean and Good Government, Proses segala Bentuk Perbuatan Melawan Hukum!
“Dan, setelah kami melakukan aksi unjuk rasa, Kami (CACA Sumsel) memasukan Laporan ke Kejati Sumsel melalu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, dan kami berharap kepada Kejati Sumsel agar segera menindaklanjuti Laporan kami,”pungkasnya.
Sementara itu, massa aksi CACA Sumsel di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh Burnia SH Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Sumsel, mengatakan kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan CACA Sumsel yang telah datang ke Kejati Sumsel untuk melakukan aksi unjuk rasa secara damai untuk menyampaikan informasi sekaligus melaporkan terkait adanya dugaan KKN di Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel.
“Tentunya laporan ini kami terima dan kami tetap pelajari menterinya atau permasalahannya dan akan kami tindaklanjuti,”tutupnya.