7 Perubahan Aturan dan Etika Bagi Pinjaman Online (Pinjol) yang Berlaku Mulai 2024
royalblue-kangaroo-241988.hostingersite.com.Jabar. Minggu, 30 Maret 2025, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan perubahan aturan dan etika bagi pinjaman online (pinjol) yang berlaku mulai 2024. Perubahan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan mengatur industri pinjaman online agar lebih sehat dan transparan.
Berikut adalah 7 perubahan aturan dan etika bagi pinjol yang berlaku mulai 2024:
*1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain*
OJK mengatur besaran bunga pada pinjaman online menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari.
*2. Denda Keterlambatan*
OJK mengatur denda keterlambatan bagi debitur menjadi 0,1% per hari pada 2024.
*3. Batas Pinjaman*
Debitur hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol.
*4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam*
OJK mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
*5. Memperketat Aturan Penagihan*
Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
*6. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih*
Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.
*7. Pinjol Wajib Asuransi*
Penyelenggara P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
Dengan perubahan aturan dan etika ini, diharapkan industri pinjaman online dapat menjadi lebih sehat dan transparan, serta melindungi konsumen dari praktik-praktik yang tidak etis.
*Undang-Undang yang Terkait*
Perubahan aturan dan etika ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Pasal 306 UU PPSK mengatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.
*Sanksi Bagi Pinjol yang Melanggar*
Jika pinjol melanggar, maka sanksi yang dapat diberikan adalah:
– Sanksi pidana: Pinjol ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda.
– Sanksi administratif: Pinjol yang melanggar dapat dijerat dengan sanksi administratif seperti pembekuan atau pencabutan izin usaha.
Oleh karena itu, penting untuk memilih pinjol yang memiliki izin usaha yang sah dan mematuhi peraturan yang berlaku.