Ciputat Timur | wartain Banten | 4 Februari 2025 – Potensi ekonomi lokal diartikan sebagai kemampuan ekonomi daerah lokal yang bisa dan patut untuk dikembangkan dan terus menerus berkembang serta menjadi sumber pencarian masyarakat sekitar bahkan dapat mempengaruhi peningkatan perekonomian daerah seutuhnya untuk lebih berkembang
Warung tradisional dapat menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM adalah jenis usaha yang mencakup berbagai macam bentuk, seperti warung makan, toko kelontong, salon, dan pedagang kaki lima.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman meminta Kepala Daerah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021. Aturan ini tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Jika kita mengalokasikan 40 persen dari anggaran untuk belanja produk UMKM, maka sektor UMKM akan benar-benar tumbuh. Saya siap bersinergi dengan seluruh kepala daerah untuk mengawalnya,” kata Maman, (rri.co.id., Rabu, 25/2/2025).
Warung tradisional bukan hanya tempat jual beli; mereka juga menjadi pusat kegiatan sosial, ekonomi, dan pendidikan di desa. Dengan strategi yang tepat, mereka dapat menjadi agen perubahan yang mendorong pertumbuhan ekonomi desa. Mempromosikan dan mendukung produk lokal adalah salah satu strategi yang efektif.
Menawarkan produk lokal di warung bukan saja memberi petani dan pengrajin setempat lebih banyak pasar, tetapi juga mengurangi ketergantungan mereka pada barang dari luar. Hal ini mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menambah nilai pada produk lokal.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam berbelanja dan mulai memilih untuk berbelanja di warung tetangga, membantu mereka agar tetap beroperasi dan berkembang di tengah tantangan ekonomi yang ada. Dengan demikian, setiap pembelian yang dilakukan tidak hanya akan memperkuat perekonomian lokal, tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan UMKM Indonesia.(Wartain Banten)