33.3 C
Jakarta
Selasa, Juli 22, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Dalan Waktu Dekat MAKO Aksi di Kejati Sumsel Terkait Dugaan Dana Desa Mangsang Bayung Lincir Muba

Warya In | Palembang – Dalan waktu dekat Lembaga Milenial Anti Korupsi ( MAKO ) akan mengadakan aksi Demonstrasi / aksi damai di Kejati Sumsel terkait adanya dugaan pengunaan Dana Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sematera Selatan tahun 2020 – 2024.

Hal tersebut di sampaikan oleh Wadi Hartono Ketua Umum MAKO melalui Maradona Seketaris MAKO di Sekretariat MAKO Jalan Talang Betutu Lama Sukarami Palembang, Minggu (04/05/25).

“Milenial Anti Korupsi adalah Organisasi Pemuda yang peduli akan Pemerintahan Daerah
maupun Pemerintahan Pusat, dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, serta berperan ikut andil dalam menyuarakan aspirasi-aspirasi rakyat dan peduli akan tata kelola
Pemerintahan Demokratis,”ujar Maradona.

“Maka dari itu kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung,
baik masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan Pro Aktif dalam mengawal segala bentuk kegiatan roda pemerintahan yang berpotensi untuk terjadinya Indikasi Korupsi
Korupsi dan Nepotisme yang merupakan penyakit masyarakat yang sampai saat ini belum ada penawar yang tepat untuk
membersihkan korupsi,”tambahnya.

Oleh karena itu yang terjadi di DESA MANGSANG KECAMATAN BAYUNG
LENCIR, KABUPATEN MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN, berdasarkan Laporan Tim Investigasi dan penelitian
kami di lapangan serta data yang kami peroleh adanya DUGAAN Penyalah gunaan Anggaran dana
Desa yang di lakukan secara swakelola dari tahun 2020 s/d 2024 sebesar Rp. 5.394.784.000 ,00 ,

A. No 1055/DD/Mako/V/2025 Dengan Rincian Anggaran :
– Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 993.462.000,00-
– Tahun 2021 adalah sebesar Rp 1.093.455.000,00-
– Tahun 2022 adalah sebesar Rp 1.037.782.000,00-
– Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 1.089.992.000,00-
– Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 1.180.093.000,00-
– Total dari Tahun 2020 sd 2024 sebesar Rp. 5.394.784.000 ,00 –

“Indikasi dugaanya adalah
Penyimpangan yang diduga mengarah pada dugaan KKN, Diduga terdapat beberapa realisasi yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan,”jelasnya Maradona.

Dengan adanya Persoalan tersebut, Maka Kami natinya Menyatakan Sikap dan Menuntut Kejati Sumsel sbb ;

1.Mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana Korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin.

2.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera
melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut diatas.

3.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera
memanggil, masing-masing Pengguna Anggaran tersebut diatas, serta semua Pihak yang terlibat pada
kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai
data-data realisasi serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan tetap mengedepankan “asas praduga tak bersalah” kami berharap agar pihak Kejati Sumsel Segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya,”pungkasnya.

Berita Terkait