32.1 C
Jakarta
Minggu, Juni 8, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa dan Kelurahan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan

Wartain Banten | Pemerintahan | 7 Mei 2025 — Pemerintah terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan sebagai bagian dari strategi nasional pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat dari tingkat paling bawah.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.

Inpres 9/2025 ditujukan kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Menteri Koperasi (Menkop), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Hukum, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Sosial (Mensos), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta para kepala daerah.

Program ini menargetkan terbentuknya koperasi aktif di 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045.

Koperasi Merah Putih adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi nasional yang berpihak pada rakyat, dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas, terutama di tengah tantangan ekonomi global.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum