Harapan Seluruh Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal Berharap Revisi ulang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih , Agar tidak ada Pembohong Publik.
Menurut Tinjauan Awak Media Di lapangan Dalam Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Tersebut Tidak mengikuti Aturan Perkoperasian Yang Di selenggarakan, Bahwa Poin Poin Yang di jelaskan Ada aturan yang tidak di ikuti oleh pemerintah desa setempat,
Ada Beberapa Aturan Yang Menjadi pertanyaan Bagi saya Bahwa Dalam Poin 4 Tidak dalam Keadaan pimpinan desa atau pengurus yang lain,
Poin 5. Wajib Mengikut sertakan Perempuan wajib 30%dari susunan kepengurusan Koperasi,
Didalam beberapa desa yang di bentuk pada tanggal 13/05/2025 Tidak Mengikuti Aturan Perkoperasian Yang Ada Dalam Aturan. Aturan Yang Di Tampilkan
Ini persyaratan dan ketentuan Koperasi Desa Merah Putih
INTIP ! SYARAT MENJADI PENGURUS KOPERASI MERAH PUTIH
Untuk mendukung operasional koperasi Merah Putih, maka dibutuhkan struktur pengurus yang jelas dan harus memenuhi kriteria.
Bagi yang ingin bergabung dalam kepengurusan, penting untuk mengetahui persyaratan dan bagaimana struktur jabatannya. Berikuti ulasannya.
Syarat Pengurus Koperasi Merah Putih.
Pengurus memiliki peran penting dan berbeda dari pengawas maupun pengelola. Untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi;
2. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
3. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas;
4. Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.
Struktur Pengurus
Penyusunan struktur kepengurusan secara proporsional agar kegiatan koperasi berjalan optimal.
Jumlah pengurus harus ganjil, dengan minimal lima orang yang terdiri atas: Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan. Kemudian, Sekretaris dan Bendahara.
Selain memenuhi syarat administratif, komposisi pengurus juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan. Pengurus memiliki hak untuk menunjuk pengelola koperasi, yang nantinya akan menjalankan operasional usaha koperasi sehari-hari.