Pak Kapolres Tangkap Pelaku Perusakan Tanaman sawit dikebun saya.
Sapran Meminta Kapolres Mandailing Natal, Tangkap Pelaku Perusakan Tanaman sawit saya, Sudah lama Kasus Ini belum juga ada kelanjutan nya,
Berdasarkan hasil laporan yang saya berikan ke kantor Kapolres Mandailing Natal hingga sekarang belum juga ada kelanjutannya,
Surat laporan kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Kabupaten Mandailing Natal
Yang berbunyi
Dengan surat tanda terima laporan , nomor: STPL/41/11/2024/SPKT/PORES/Mandailing Natal/POLDA SUMUT
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/11/2024/SPKT/POLRES/Mandailing Natal/POLDA Sumatera Utara Tgl 12 Februari 2024 pukul 16.21 Wib bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, ditanda tanganinya surat tanda penerima laporan, dengan ini diterangkan bahwa:
Nama : Sapran telah melaporkan dugaan tindak pidana perusakan UU Nomor 1 THN 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP . Yang terjadi di jalan perkebunan desa batu mundom kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, diketahui pada hari Selasa tgl 23 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib. Dengan terlapor atas nama ENDI SAPUTRA POHAN, uraian kejadian diketahui pada hari Selasa tgl 23 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib. Perkebunan desa batu mundom kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Telah terjadi tindak pidana pengrusakan tanaman yang dilakukan oleh terlapor AN ENDI SAPUTRA POHAN terhadap tanaman sawit milik pelapor , dengan cara terlapor mencabut dan membakar beberapa tanaman sawit berkisar kurang lebih 200 batang, akibat kejadian tersebut korban/pelapor mengalami kerugian sebesar 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah)
Oleh karena itu saya minta Kapolres Mandailing Natal membantu saya agar dapat keadilan sebagai mana berlaku di negara republik Indonesia, ungkapnya Sapran,(TIM)