29.6 C
Jakarta
Minggu, Juni 15, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Kejanggalan Izin Gudang Oli Bekas: Kasatpol PP Cilincing “Buta” Informasi?

Jakarta, royalblue-kangaroo-241988.hostingersite.com – Polemik keberadaan gudang penampungan oli bekas di Jalan Banjir Kanal Timur (BKT), RT 013/02, Kampung Bambu Kuning, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, kini menguak tarik-ulur informasi soal legalitasnya.

Pernyataan yang saling bertolak belakang muncul dari internal Satpol PP Kecamatan Cilincing. Irwansyah Martdiansyah, petugas Satpol PP setempat, menyebut gudang tersebut telah mengantongi izin resmi pengelolaan limbah. Namun, atasannya sendiri, Kasatpol PP Kecamatan Cilincing, Yopri, mengaku tak tahu-menahu soal status perizinan gudang tersebut.

“Saya belum tahu info tersebut. Yang berhak menyatakan ada atau tidaknya izin adalah Sudin Lingkungan Hidup. Kami hanya menangani ketertiban umum,” ujar Yopri, Sabtu (14/6/2025).

Yopri menambahkan, ia baru akan melakukan pengecekan ke lokasi pada Senin (16/6), bersama tim dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara.

“Senin nanti kami akan turun cek langsung ke lokasi bersama tim LH,” katanya.

Sebelumnya, dugaan aktivitas penampungan oli bekas tanpa izin di kawasan Marunda mencuat setelah dilaporkan oleh sejumlah media lokal. Isu ini lantas ditindaklanjuti oleh Satpol PP dengan inspeksi ke lokasi beberapa hari lalu.

Irwansyah Martdiansyah dan Kasatpol PP Kelurahan Marunda, Yanti Mandasari, melakukan pengecekan langsung ke lokasi gudang.

“Kami sudah periksa dokumen izin usahanya. Berdasarkan pengecekan kami, izin yang dimiliki sah dan legal,” ujar Irwansyah saat di lokasi.

Tak hanya dokumen, tim Satpol PP juga menyisir lokasi gudang, berbincang dengan warga sekitar, dan memantau aktivitas usaha. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Sudin Lingkungan Hidup yang membidangi pengawasan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).

Berita Terkait