26.5 C
Jakarta
Senin, Juni 16, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Disebut ada Rekomendasi pada Seleksi P3K Tahap 2 di Torut, Asarias Warning Penyalahgunaan Wewenang

TORAJA UTARA – Seleksi PPPK tahap 2 di Toraja Utara diduga tidak akuntabel dan tidak dilaksanakan secara prosedural yang bisa berdampak hukum terhadap penyalahgunaan wewenang, Minggu (15/6/2025).

Pasalnya, proses tahapan seleksi yang sudah diumumkan secara resmi mulai Pra Sanggah hingga Pasca Sanggah dan Tes CAT, diduga ada selisih jumlah peserta yang bertambah secara signifikan pada setiap tahapan

Adanya selisih yang tidak sinkron pada setiap tahapan yang diumumkan tersebut, Kepala BKPSDM atau BKD Toraja Utara yang dikonfirmasi pada tanggal 25 mei 2025 dan terpublikasi pemberitaan pada media ini sebelumnya, menyebutkan jika itu ada rekomendasi dari OPD yang merekomendasikan.

Munculnya kalimat Rekomendasi dari OPD yang tersebut oleh kepala BKD Toraja Utara saat dipertanyakan dugaan peserta tes yang tidak masuk dalam database BKN.

“Kalau itu kembali ke OPD yang merekomendasikan,” sebut Kornelia Selakau Kepala BKD kabupaten Toraja Utara yang dikonfirmasi pada Minggu (25/5/2025).

Selain itu, Kepala BKD juga menyebutkan jika data yang bertambah tersebut adalah peserta yang masuk database

Hal ini mendapat atensi dan warning serius dari Asarias Tulak, SH sebagai salah satu praktisi hukum di Toraja Utara yang ditemui di kantornya pada hari Jumat (13/6)2025).

Asarias Tulak, menekankan jika pada setiap proses seleksi tersebut harus dan wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan berintegritas.

“Rekrutmen ASN ini wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan secara berintegritas. Mengapa begitu karena di sana ada penggunaan anggaran negara dalam tahap seleksi dan ada wewenang yang sudah diberikan dalam melaksanakan tahapan seleksi,” kata Asarias Tulak.

Jadi kalau kewenangan yang diberikan tersebut dilaksanakan secara tidak berintegritas maka itu bisa berpotensi pada pelanggaran hukum.

Selain itu selaku praktisi hukum yang berprofesi sebagai pengacara di Toraja Utara, Asarias Tulak memberikan penekanan jika pelaksanaan tahapan seleksi tersebut ada hal-hal yang memunculkan pertanyaan seperti jumlah peserta setiap tahapan ada yang bertambah kemudian tidak sinkron maka prosesnya patut diduga dilaksanakan tidak akuntabel dan tidak profesional.

“Jadi hati-hati dalam menjalankan kewenangan yang diberikan karena bisa saja berpotensi pada unsur dugaan pelanggaran hukum,” pungkas Asarias Tulak.

(Linggi)

Berita Terkait