TNI AL, Bintan | royalblue-kangaroo-241988.hostingersite.com – Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., turut serta hadir sebagai Narasumber pada Acara Kegiatan Focus Group Discussion Permasalahan Pelanggaran Tapal Batas Negara dan Tindak Pidana Perdagangan Orang bersama Pimpinan Daerah Kabupaten Bintan, bertempat di Malang Rapat, Bintan, Kamis (26/06/2026).
Pada kesempatan tersebut, Danlanal Bintan menyampaikan materi tentang “Peran TNI AL Didalam Permasalahan Pelanggaran Tapal Batas di Perbatasan Negara dan Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Tapal batas negara adalah garis yang memisahkan kedaulatan suatu negara dengan negara tetangga. Pelanggaran terhadap tapal batas dapat memicu konflik antarnegara. Peran TNI AL adalah melaksanakan patroli dan pengamanan wilayah perbatasan melalui satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgas Pamtas), melakukan patroli rutin untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran batas oleh warga atau militer asing.
Kemudian melaksanakan pemantauan dan intelijen untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran batas dengan menggunakan sistem intelijen dan pemantauan wilayah (termasuk teknologi radar dan satelit). Kerjasama militer TNI AL dengan negara tetangga, TNI AL aktif menjalin kerjasama dengan angkatan bersenjata negara tetangga (misalnya dengan Malaysia) untuk menyelesaikan pelanggaran batas secara damai. Dalam pembangunan dan penandaan tapal batas, TNI AL juga terlibat dalam proses pembangunan dan pemeliharaan menara suar batas negara bersama kementerian terkait.
Sementara itu, Kepala Bagian Perbatasan Sekda Bintan Ibu Sri Rahayu, S.E., menyampaikan Materi tentang “Peran Pemerintah dalam Mencegah dan Mengantisipasi Permasalahan Perbatasan Negara Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang merupakan aspek krusial dalam menjaga hak asasi manusia dan melindungi individu dari eksploitasi yang merugikan. Di Indonesia, permasalahan perdagangan orang menjadi fokus serius, yang direspons dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(Pen Lanal Bintan)
red_aulia