30 C
Jakarta
Kamis, Juli 17, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pemdes Ketenong II Pelatihan Penyadaran Hukum Tentang Kehutanan.

royalblue-kangaroo-241988.hostingersite.com-Lebong,Bengkulu

Pemerintah Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong laksanakan Pelatihan Penyadaran hukum tentang kehutanan berlokasi Dikantor Desa, Rabu 16 Juli 2025

Penyadaran hukum tentang kehutanan adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan dan memahami hukum yang terkait dengan kehutanan. Ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana kehutanan dan meningkatkan kesadaran kolektif untuk menjaga hutan agar tetap lestari.

Pelatihan hari ini mempunyai salah satu Tujuan diadakan kegiatan hari ini supaya bermanfaat bagi masyarakat setempat Dan sekitarnya.

Saat dikonfirmasi Pj Kades Ketenong II menjelaskan,” Tujuan Penyadaran Hukum Kehutanan : Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan dan dampak kerusakan hutan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Selanjutnya, Meminimalisir Tindak Pidana Kehutanan Dengan memberikan pemahaman tentang hukum kehutanan dan ancamannya bagi pelaku tindak pidana.Dan satu lagi untuk Menciptakan Kesadaran Kolektif Untuk menjaga hutan agar tetap lestari dan dapat diwariskan ke generasi penerus, ” Ungkapnya

Seperti kita ketahui bersama bahwa hukum Kehutanan di Indonesia: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur tentang pengelolaan hutan di Indonesia.

Hadir Dalam Acara Hari Ini, Narasumber dari Kehutanan, pj Kades, perangkat Desa, BPD, PD, PLD,Dan Masyarakat. (A)

Berita Terkait