33.4 C
Jakarta
Senin, Juli 21, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Dugaan Pungli di SMK Darusulaeman Subang, LSM Elang Mas Lakukan Investigasi

Dugaan Pungli di SMK Darusulaeman Subang, LSM Elang Mas Lakukan Investigasi

Subang. Warta. In — Ketua Umum LSM Elang Mas, Sunarto Amrullah, menyampaikan kepada media pada Sabtu (19/07/2025) bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) di SMK Darusulaeman, Desa Batangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

LSM Elang Mas menilai pihak sekolah diduga telah mengabaikan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melarang segala bentuk pungutan terhadap siswa maupun orang tua.

Hasil investigasi DPP LSM Elang Mas menemukan indikasi pungutan biaya Uji Kompetensi (Ujikom) sebesar Rp1.200.000 per siswa, yang disebut dilakukan oleh salah satu guru bernama Siti Hasanah.

 

 

Seorang warga, yang merupakan paman dari salah satu siswi, mengaku telah membayar Rp200.000, sementara sisa Rp1.000.000 hanya tercantum dalam kuitansi tanpa penjelasan rinci.

Ketika dimintai klarifikasi, Kepala SMK Darusulaeman, Abdullah, tidak memberikan pernyataan tegas dan menyerahkan penjelasan kepada Siti Hasanah. Di tengah proses konfirmasi, turut hadir Said, Kepala MTs Darusulaeman, yang menyebutkan bahwa Dana BOS tidak diterima secara penuh oleh sekolah.

Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat teguran dari Siti Hasanah yang meminta agar informasi soal Dana BOS tidak dibuka kepada pihak luar dengan alasan privasi institusi.

Siti Hasanah mengklaim bahwa pungutan digunakan untuk menyewa perangkat komputer serta membayar pengawas Ujikom dari eksternal.

Keluarga siswa juga melaporkan adanya ancaman penahanan ijazah apabila sisa pembayaran pungutan tidak diselesaikan, yang semakin memperkuat indikasi tekanan finansial terhadap siswa.

LSM Elang Mas juga mewawancarai Toya, Ketua Komite Sekolah, yang menyatakan bahwa dirinya hanya ditunjuk secara formal dan tidak pernah diajak dalam musyawarah terkait pungutan tersebut. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai transparansi dan legalitas pengambilan keputusan di lingkungan sekolah.

Menutup temuannya, Sunarto Amrullah menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan laporan ke sejumlah instansi, termasuk Bank penyalur Dana BOS, Kantor Gubernur Jawa Barat, serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pungli yang merugikan hak-hak siswa.

Berita Terkait