Warta In || Nganjuk – Seorang pria berinisial SY (31), warga Dusun Balongdlungo, Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, diringkus jajaran Polres Nganjuk setelah diduga mencuri sejumlah sepeda motor milik petani saat sedang bekerja di sawah. Terduga pelaku diamankan saat hendak mengambil motor curian yang diservis di bengkel wilayah Sukomoro, Jumat (25/7/2025).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Sukomoro, Polsek Gondang, dan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk yang menyelidiki laporan kehilangan kendaraan dari beberapa warga. Pelaku diketahui telah melakukan aksinya di wilayah Sukomoro dan Gondang dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di area persawahan.
“Kasus ini terungkap berkat kepekaan anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat. Pelaku mengincar kendaraan saat pemiliknya lengah bekerja di sawah. Ini menjadi peringatan bagi warga untuk lebih waspada,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., Sabtu (26/7/2026).
Pelaku SY tercatat diduga mencuri sepeda motor Honda Jupiter Z milik Suparman (44), petani asal Dusun Kajang, Desa Bungur, Sukomoro, yang diparkir di pinggir jalan persawahan Dusun Turi, Desa Nglundo.
Selain itu, dari hasil interogasi, SY juga mengaku mencuri motor di wilayah Gondang. Salah satunya adalah Jupiter warna hitam oranye milik Yuwiyono (34) warga Dusun Depok, Desa Sumberejo. Bukti fisik berupa plat nomor AG 3454 VG dan panel motor ditemukan saat penggeledahan rumah pelaku.
“Pelaku mengaku telah menjual sebagian hasil curiannya melalui Facebook dengan sistem COD. Ada beberapa sepeda motor lain yang masih dalam proses pencarian,” terang Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H.
Motor-motor curian tersebut antara lain Honda Revo dan Supra dari wilayah Gondang, serta Honda Karisma nopol AG 5002 VG. Beberapa di antaranya belum ditemukan dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kami terus dalami jaringan dan lokasi penjualan motor hasil curian ini. Masyarakat kami imbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas jual beli kendaraan tanpa surat lengkap,” tambah AKP Sukaca.
Pelaku saat ini telah diserahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.(gat)