34.2 C
Jakarta
Selasa, Juli 29, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

PENGUMUMAN

spot_img

Kuasa Hukum Wijang Widhiarso Sebut Ada Dugaan PHK Terselubung di UMDP

Warta In | PALEMBANG – Mantan Dosen Universitas Multi Data Palembang (UMDP), Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom, mengaku mendapat perlakuan tidak adil setelah mengajukan pensiun dini.

Padahal, keputusan itu diambil semata-mata atas dasar kemanusiaan, yakni mendampingi istrinya yang tengah sakit dan membutuhkan perawatan intensif di luar kota Palembang.

“Kondisi istri saya mengharuskan saya untuk berada di sisinya. Tapi justru setelah saya ajukan pensiun dini, saya ditekan secara sepihak,” kata Dr. Wijang melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Dr. Wijang dari SHS Law Firm, Dr (c) Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., didampingi Dr (c) Sigit Muhaimin, S.H., M.H. Akbar Sanjaya, SH., Septiani, SH dan Muhamad Khoiry Lizani, S.H., menyebut kliennya mendapat ancaman pidana dan perdata dari pihak UMDP. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tekanan yang tidak manusiawi.

“Klien kami telah mengabdi selama 22 tahun 8 bulan di UMDP sebagai dosen profesional, terakhir menjabat sebagai dekan.

Namun, alih-alih diberikan penghargaan atas pengabdiannya, beliau justru diintimidasi,” ujar Sigit usai menghadiri mediasi di Kantor Disnaker Kota Palembang, Senin (28/7/2025).

Dalam upaya mediasi tersebut, kata Sigit, tidak membuahkan hasil karena pihak UMDP tidak hadir.

“Hari ini kami melakukan upaya mediasi dengan pihak UMDP di kantor Disnaker kota Palembang. Sayangnya mereka tidak hadir,” Kata Sigit yang juga sebagai Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini.

Menurut pimpinan SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah menambahkan, selain tidak mendapat kepastian status kerja, Dr. Wijang juga menerima somasi dari pihak UMDP disertai ancaman akan dipidanakan dan digugat secara perdata. Ia menduga ada upaya rekayasa PHK terselubung, termasuk dugaan pemaksaan pengunduran diri.

“Bahkan terdapat dugaan penundaan proses kenaikan pangkat Lektor Kepala yang menjadi syarat Guru Besar. Ini menguatkan dugaan bahwa proses pemberhentian ini sarat rekayasa,” ujar Sofhuan.

Ditegaskan kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini bahwa kliennya memiliki hak-hak normatif yang belum dipenuhi, seperti hak cuti tahunan yang tidak pernah dibayarkan, hak lembur, hak atas BPJS Ketenagakerjaan, dan surat keterangan kerja.

“Sejak 9 Juli 2025, Dr. Wijang tidak diizinkan mengajar tanpa ada SK pemberhentian resmi. Selain itu, data kepegawaiannya masih belum dicabut dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga status kepegawaiannya menjadi tidak jelas,” katanya.

Jika dalam waktu dekat pihak kampus tidak menyelesaikan kewajibannya, SHS Law Firm menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah pidana dan/atau perdata.

“Jika hak-hak klien kami tak segera dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Sofhuan

Sementara itu, Rektor Universitas MDP Dr. Yulistia, S.Kom., M.T.I., saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah masuk keranah hukum dan sudah di handle oleh pengacara Yayasan MDP yakni Sutiyono. Dia mengarahkan, agar wartawan mengkonfirmasi hal tesebut ke tim pengacara Yayasan MDP.

Ketika dihubungi terpisah, kuasa hukum Yayasan UMDP Sutiyono mengaku tidak mengetahui adanya agenda mediasi di Disnaker Kota Palembang. “Saya tidak tahu itu,” katanya singkat.

Menanggapi konflik mantan dosen UMDP, menurut dia, pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada pihak yang bersangkutan. Dan dalam somasi tersebut sudah ada fakta hukumnya.

“Statemen dia terserah, semua sudah jelas dia mengundurkan diri dan silahkan konfirmasi ke pengacaranya, yang namanya sudah ada surat fakta hukumnya yang jelas dia sudah mengundurkan diri,” kata Sutiyono.

Selain itu, tambah dia, ada hal lainnya yakni ada ikatan perjanjian antara UMDP dengan mantan dosen tersebut.

Dia menyarankan, agar pihak kuasa hukum mantan dosen menjelaskan, adanya rincian perjanjian hingga lebih terang dalam menjelaskan fakta hukumnya. (*)

Berita Terkait