BITUNG – Polres Bitung mengadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlangsung di Ruang Rapat Endra Dharmalaksana, Rabu (12/2/2025). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., dan diikuti oleh para personel dari berbagai unit.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para penyidik dan penyidik pembantu mengenai perubahan dalam KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Sebagai pemateri, Kasi Hukum Polres Bitung, AKP Dr. Rusly Ruben, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah poin penting mengenai perbedaan antara KUHP lama dan KUHP baru.
Dalam sambutannya, Kapolres Bitung menekankan pentingnya kegiatan ini bagi seluruh personel, terutama yang bertugas di bidang penyidikan.
“Kita memiliki personel dengan kompetensi di bidang hukum, maka ilmunya harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Para penyidik dan penyidik pembantu perlu memahami KUHP baru karena nantinya akan menghadapi aturan serta pasal-pasal yang berbeda dari KUHP lama,” ujar Kapolres.
AKP Dr. Rusly Ruben menjelaskan bahwa KUHP lama terdiri dari 569 pasal yang terbagi dalam tiga buku, sementara KUHP baru memiliki 624 pasal dengan struktur yang berbeda. KUHP baru mengatur asas-asas hukum pidana yang lebih sistematis, memisahkan alasan pembenar dan pemaaf secara lebih jelas, serta mengatur kewenangan pelaksanaan pidana dengan ketentuan baru, seperti gugurnya hukuman dalam kondisi tertentu.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan personel Polres Bitung, termasuk:
Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Irwan Tarigan, S.H.
KBO Reskrim Polres Bitung, Iptu Deddy Lolaroh
Para Kanit Reskrim Polres dan Polsek jajaran
Para anggota Reskrim Polres dan Polsek jajaran
KBO Narkoba serta para Kanit Res Narkoba Polres Bitung
Kanit Laka Lantas Sat Lantas Polres Bitung
Di akhir kegiatan, AKP Dr. Rusly Ruben berharap seluruh peserta dapat memahami dan menerapkan KUHP baru dengan baik dalam praktik hukum sehari-hari. Sosialisasi ini berakhir pada pukul 10.47 WITA.
Memberikan pemahaman awal yang komprehensif bagi personel kepolisian.
Menyiapkan penyidik dalam menghadapi perubahan hukum yang akan berlaku pada 2026.
Menghadirkan pemateri yang kompeten di bidang hukum pidana.
Implementasi KUHP baru masih membutuhkan waktu dan kesiapan lebih lanjut.
Diperlukan pelatihan lanjutan agar pemahaman tidak hanya bersifat teoritis.
Sosialisasi perlu mencakup lebih banyak anggota agar pemahaman merata.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Polres Bitung dapat lebih siap dalam menerapkan KUHP baru secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Sofyan