33.1 C
Jakarta
Minggu, Juni 8, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Andika Kabid PSLB3.DLH Kota Palembang : Viralkan Biar Jera Galak Buang Sampah Sembarangan

Warta In | Palembang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang Bersama Satpol PP Kota Palembang melakukan razia incar Pembuang Sampah Sembarangan di Trotoar, razia di mulai di depan Kantor Disdukcapil Kota Palembang, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, Palembang. Sumatera Selatan.malam minggu (17/05/25).

“Masih ada saja yang membuang sampah sembarangan di trotoar jalan,” sesal Andika Martadinata ST MT, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) DLH Kota Palembang.

Padahal di lokasi itu sudah dipasang banner dilarang membuang sampah di trotoar jalan. Berikut sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang sampah, serta ancaman hukumannya jika melanggar perda tersebut.

Sembari melakukan pemantauan langsung menunggu pembuang sampah sembarangan, ternyata yang membuang sampah tidak hanya dari rumah tangga yang mengendarai sepeda motor.

Tetapi juga didapati kenyataan pelaku usaha resto seafood dan kafe di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, ikut membuang sampah di trotoar jalan depan kantor Disdukcapil Kota Palembang.

”Kami lihat dari tulisan nama resto atau kafe, pada seragam pegawainya yang membuang sampah itu,” jelas Andika, didampingi Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah Satpol-PP Palembang Budi Ritonga SSTP MSi.

Perbuatan tersebut jelas melanggar Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Perda Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1), bagi yang melanggar Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1), dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta,” ucapnya.

Yang kedapatan membuang sampah sembarangan malam itu, ditegur dan diberi nasihat. ”Direkam dan diviralkan, supaya memberi efek jera agar tidak lagi membuang sampah sembarangan di trotoar jalan,”pungkas Andika.

Berita Terkait