royalblue-kangaroo-241988.hostingersite.com-Mukomuko,Bengkulu
Praktik pemborosan anggaran daerah kembali terjadi di Kabupaten Mukomuko. Kali ini melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang digelar secara terburu-buru hanya dalam tempo 10 hari setelah keluarnya “surat sakti” dari Kepala Dinas PMD Mukomuko, Selasa, 15 Juli 2025.
Tak tanggung-tanggung, kegiatan ini dilaksanakan di hotel mewah, dengan estimasi anggaran ratusan juta rupiah, yang dibebankan ke desa-desa melalui dana operasional desa.
Indikasi Pelanggaran Hukum dan Potensi Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan kajian hukum dan pengawasan publik, kegiatan Bimtek tersebut diduga kuat mengandung unsur,”
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Mengacu pada,”
– Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan… yang dapat merugikan keuangan negara,
Dipidana,”
– Pasal 12 huruf e UU Tipikor: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran…”
2. Pelanggaran Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas
3. Bimtek dilaksanakan tanpa proses perencanaan partisipatif melalui Musyawarah Desa (Musdes), dan tanpa analisis kebutuhan nyata di lapangan.
Indikasi-indikasi Kesalahan Fatal Panitia Pelaksana BIMTEK,”
– Perencanaan Kilat, Terindikasi Pesanan: Hanya butuh 10 hari dari surat Kadis PMD, panitia langsung memaksa pelaksanaan tanpa mempertimbangkan kesiapan desa maupun legalitas penggunaan anggaran.
– Minim Keterbukaan Anggaran: Tidak ada kejelasan rincian biaya satuan, pembiayaan peserta, narasumber, transportasi, hingga akomodasi.
– Pemaksaan Partisipasi Desa: Kades dan perangkat dipaksa hadir dengan ancaman sanksi moral dan administratif, padahal mereka bukan pihak yang menyusun rencana kegiatan.
– Indikasi Kolusi Lembaga Penyelenggara: Kegiatan difasilitasi oleh pihak ketiga yang tidak jelas seleksi dan kredensialnya, dengan dugaan adanya ‘bagi hasil’ dengan oknum dinas.
Indikasi Kesalahan Dinas PMD Mukomuko:
– Surat Instruksi Kadis PMD Tanpa Legalitas Regulasi: Surat bersifat paksaan namun tidak berlandaskan Perbup atau regulasi teknis yang sah.
– Tidak Melalui Evaluasi dan Musdes: Dana desa dialihkan untuk kegiatan eksternal tanpa hasil kesepakatan resmi Musyawarah Desa.
– Mendahului Keputusan APBDes: Kegiatan dilakukan sebelum perubahan atau penyesuaian dokumen perencanaan desa.
Perkiraan Perhitungan dugaan kerugian negara dalam kegiatan Bimtek, Jika satu kegiatan Bimtek menghabiskan sekitar Rp8 juta per peserta, dan diikuti minimal 100 peserta, maka total estimasi kerugian keuangan negara/desa:
Rp8 juta x 100 peserta = Rp800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah)
Anggaran tersebut bisa digunakan untuk,”
– Membangun 3 unit jembatan gantung mini antar dusun,
– Menghidupkan 200 unit lampu PJU tenaga surya yang saat ini banyak mati,
– Atau menambah honor guru ngaji dan kader posyandu selama satu tahun penuh.
M.Toha aktivis LSM LP-KPK mukomuko menyesalkan terlaksananya kegitan Bimtek tersebut “Ini bukan Bimtek, ini skema legalisasi penjarahan uang desa! Surat sakti dari Kadis PMD seakan jadi tiket kebal hukum untuk menguras APBDes.
Kami mendesak Kejaksaan dan Inspektorat turun tangan! Jangan sampai Mukomuko jadi ladang proyek fiktif berjubah pelatihan!”
Toha juga mengingatkan bahwa kejadian serupa pernah menjadi pintu masuk kasus korupsi massal di berbagai daerah.
Salahsatu warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya atas kegiatan tersebut “Kami warga kecewa, karena yang katanya ‘Bimtek untuk desa’, justru tidak menyentuh kebutuhan desa.
Kami tidak pernah dilibatkan, tapi uang desa habis untuk jalan-jalan para pejabat desa ke hotel mewah. Itu pelatihan atau rekreasi?!”
Bimtek Kades dan Perangkat Desa ini menjadi simbol pengabaian terhadap prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Ketika kebijakan hanya menguntungkan segelintir, sementara rakyat dibiarkan bergelut dengan jalan rusak, sekolah bocor, dan PJU mati,
maka suara rakyat tidak boleh dibungkam: Ini bukan pembangunan, ini pengkhianatan.
Pewarta:Hidayat
Editor:Harry
SUMBER: (M.TOHA LSM LP-KPK).