33.5 C
Jakarta
Jumat, Juni 20, 2025
Beranda blog Halaman 209

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

0

Warta in Jabar ↔ Sabtu, 19 April 2025

Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan penjelasan resmi terkait pemberhentian Direktur PT Mitra Patriot (Perseroda) guna menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kesinambungan tata kelola perusahaan daerah.

Pada tanggal 9 April 2025, Direktur PT Mitra Patriot, Saudara Ucu Asmara Sandi, S.T., M.Si., secara resmi mengajukan surat pengunduran diri kepada Wali Kota Bekasi selaku Pemegang Saham, dengan alasan untuk fokus pada pemulihan kondisi kesehatan. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Bekasi pada tanggal 14 April 2025 mengirimkan surat permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) melalui Surat Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.13.2/1678/Setda.Ek. Kemudian, pada tanggal 15 April 2025, pihak direksi PT Mitra Patriot menyampaikan undangan resmi kepada Pemegang Saham untuk menghadiri RUPS-LB yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2025.

Dalam forum RUPS-LB tersebut, pengunduran diri Saudara Ucu Asmara Sandi disetujui secara resmi. Pemerintah Kota Bekasi mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama menjabat, serta mendoakan kesembuhan dan kesehatan yang optimal bagi beliau.

Untuk menjaga keberlangsungan roda perusahaan, Pemerintah Kota Bekasi akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Mitra Patriot hingga terpilihnya Direktur definitif melalui proses seleksi terbuka yang akan segera disiapkan. Seleksi ini akan dilakukan secara transparan dan profesional guna menjaring figur terbaik yang mampu memimpin BUMD ini dengan integritas dan visi yang sejalan dengan arah pembangunan Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi terus berkomitmen mendorong penguatan peran PT Mitra Patriot sebagai salah satu BUMD strategis yang mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Tragedi Lift RS PKU Muhammadiyah Blora, Polres Tetapkan Ketua Panitia Sebagai Tersangka

0

 

 

Kab Blora – Polda Jateng | Polres Blora menetapkan Drs. Sugiyanto (60), Ketua Panitia Pembangunan Gedung Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lift yang menewaskan lima kuli bangunan dan melukai delapan lainnya. Tragedi memilukan ini terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, di lokasi proyek pembangunan gedung rumah sakit di Jalan Raya Blora-Cepu KM.3, Desa Seso, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Kecelakaan bermula saat 13 pekerja konstruksi menggunakan lift (alimak) untuk menuju lantai tiga dan empat gedung yang sedang dibangun. Sekitar pukul 06.30 WIB, para pekerja tiba di lokasi proyek dan mulai bekerja. Namun, saat lift bergerak dari lantai tiga menuju lantai empat, terdengar suara decitan mencurigakan dari kabel seling mesin. Tak lama kemudian, lift tiba-tiba terjatuh dari ketinggian sekitar 20 meter, menyebabkan kepanikan dan kerusakan fatal.

 

Akibat kejadian tersebut, lima pekerja meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis, sementara delapan lainnya mengalami luka berat. Petugas kepolisian dari Polres Blora segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti di lokasi, termasuk komponen lift yang rusak, diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Blora Kompol Slamet RIyanto, menyatakan, “Kami telah menetapkan satu tersangka, yakni Ketua Panitia Pembangunan, karena diduga lalai dalam pengawasan dan pemeliharaan alat berat. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan.” Sugiyanto disangkakan melanggar Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka.

Polres Blora masih mendalami standar keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap peraturan teknis di lokasi proyek. Kompol Slamet menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan mengimbau pelaku proyek konstruksi untuk memprioritaskan aspek keamanan. Penyidikan juga mencakup pemeriksaan alat-alat berat lainnya di lokasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

 

Tragedi ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan memicu perhatian publik terhadap standar keselamatan di proyek konstruksi. Masyarakat Blora berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga agar pengawasan proyek lebih ketat. Keluarga korban menuntut keadilan dan kompensasi atas kehilangan yang mereka alami, sambil menanti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Blora.

*Merasa di Fitnah Naufal Ba”bud Bantah Tuduhan Sepihak Akun Medsos,Segera Tempuh Jalur Hukum*

0

Pontianak,WARTA IN-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak, H. Naufal Ba’bud, S.P., M.Sos, angkat bicara dan membantah tegas tuduhan yang dilontarkan oleh akun media sosial Facebook berinisial ATS. Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut nama pribadi H. Naufal serta mengaitkannya dengan partai politik yang dipimpinnya di tingkat kota.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (12/4), H. Naufal hadir bersama tim kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyatakan sikap tegas terhadap unggahan yang dianggap tidak berdasar, melanggar etika, dan merusak reputasi.

“Selamat sore, terima kasih kawan-kawan semua. Hari ini saya sengaja mengundang rekan-rekan media untuk menyampaikan sikap saya atas persoalan yang mulai ramai sejak kemarin sore. Postingan saudara ATS di Facebook bukan hanya tidak benar, tetapi juga sangat melukai kehormatan saya secara pribadi, nama baik keluarga besar saya, bahkan mengganggu psikologis anak dan istri saya,” ungkap Naufal.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa unggahan tersebut juga menyebut secara langsung jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Pontianak serta posisi strategisnya di partai politik.

“Yang lebih parah, nama partai juga dicatut. Saya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pontianak merasa keberatan. Ini bukan sekadar tuduhan personal, tetapi menyangkut marwah partai,” tegasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, kuasa hukum H. Naufal, Dr. Herman Hofi Munawar, menjelaskan bahwa tuduhan yang disampaikan ATS sejatinya merupakan kasus lama yang telah usai.

“Apa yang diinformasikan oleh ATS adalah kasus dari tahun 2010, dan saat itu sudah dinyatakan tidak terbukti. Bahkan ada surat resmi penghentian penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau,” ujar Herman didampingi Andi Hariadi

Ia menambahkan bahwa sejak surat penghentian penyidikan dikeluarkan, tidak pernah ada kelanjutan proses hukum atau pengaktifan kembali perkara tersebut.

“Sudah 15 tahun berlalu tanpa ada tindak lanjut apa pun dari pihak kejaksaan. Ini artinya klien kami sudah dinyatakan bersih secara hukum,” tegasnya.

Sebagai bukti tambahan, lanjut Herman, H. Naufal telah mengantongi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dalam proses pencalonannya sebagai anggota legislatif.

“Kalau memang ada masalah hukum, tentu SKCK tidak akan dikeluarkan,” katanya.

Dr. Herman menyatakan bahwa unggahan tersebut memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik seseorang secara daring.

“Ancaman pidananya bisa sampai enam tahun penjara. Ini bukan perkara main-main. Karena itu, kami memberi waktu 2×24 jam kepada saudara ATS untuk segera menghapus unggahan tersebut dari Facebook dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung maupun melalui media sosial,” paparnya.

Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dan persuasif. “Kami masih berharap penyelesaian secara baik-baik. Namun, jika dalam dua hari ke depan tidak ada itikad baik, maka kami akan menempuh langkah hukum selanjutnya, termasuk melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak berwenang,” tegasnya.

Dr. Herman Hofi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas mencemarkan nama baik orang lain. Media sosial seharusnya digunakan untuk hal-hal positif, bukan alat untuk menyebarkan fitnah,” ujarnya menutup konferensi pers.
(pardansyah)

Berawal dari Laporan Warga, PolisinUngkap Peredaran Miras di Kroya

0

 

Cilacap – Tim gabungan dari Polresta Cilacap bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah rumah di Kecamatan Kroya, Kamis (17/4/2025) malam.

Penggerebekan dilakukan di rumah milik SRS (56), warga Kecamatan Kroya, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas penjualan minuman keras secara ilegal di lingkungan mereka.

 

Operasi yang berlangsung Kamis petang, dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Polresta Cilacap Ipda Deny Achmad Saefulloh beserta gabungan dari Sat Narkoba, Sat Samapta, Unit Reskrim Polsek Kroya, dan Satpol PP.

 

Kasi Humas Polresta Cilacap IPDA Galih Soecahyo, S.H mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang akhir pekan dan momen libur panjang yang kerap diwarnai peningkatan aktivitas masyarakat.

 

“Berdasarkan informasi dari warga, tim gabungan segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, ditemukan total 55 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek,” kata IPDA Galih.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan puluhan botol minuman keras dengan berbagai merek. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polresta Cilacap untuk diamankan sebagai bahan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pemilik rumah sekaligus terduga penjual miras, Sawono Rusdi Saputro, telah diminta untuk hadir ke Polresta Cilacap guna menjalani pemeriksaan secara resmi.

 

IPDA Galih menambahkan bahwa peredaran miras ilegal menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena kerap menjadi pemicu terjadinya tindakan kriminal maupun gangguan ketertiban masyarakat.

 

“Minuman keras, terutama yang dijual secara bebas tanpa izin, sangat berpotensi menimbulkan kerawanan sosial. Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh pengaruh alkohol,” jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa Polresta Cilacap akan terus melakukan operasi secara rutin di berbagai titik rawan, tidak hanya di kawasan Kroya, tetapi juga di wilayah lain yang terindikasi menjadi pusat distribusi miras ilegal.

 

“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, termasuk penjualan miras tanpa izin. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar IPDA Galih.

 

Dengan adanya pengungkapan ini, pihak kepolisian berharap menjadi peringatan bagi pelaku lain yang masih nekat mengedarkan minuman keras secara ilegal di wilayah hukum Polresta Cilacap.

Suasana Haru Warnai Perpisahan Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama

0

 

Pati-Suasana haru menyelimuti Kantor Polresta Pati saat berlangsungnya tradisi pedang pora yang digelar untuk melepas Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K., M.H. mengemban tugas baru sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau. Acara perpisahan yang berlangsung khidmat ini digelar pada Jumat (18/04/25), di hadapan seluruh pejabat utama, personel Polresta Pati, PNS dan purnawirawan Polri.

 

Acara dilanjutkan dengan pengalungan bunga dan penyerahan buket bunga kepada Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama beserta istri.

Suasana haru mulai terasa saat Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama beserta istri memasuki gerbang pora, yang diikuti oleh Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi bersama istri. Mantan orang nomor satu di Polresta Pati ini beserta istri, tampak haru dan menahan air mata diiringi lantunan puisi saat akan berpisah dengan seluruh anggota Polresta Pati.

 

“Saya sangat terharu harus berpisah dengan seluruh anggota Polresta Pati yang telah menjadi keluarga saya selama ini,” ungkap Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama dengan suara gemetar.

 

Setelah melewati gerbang pora, keduanya berpamitan sambil menyapa satu persatu personel yang berjejer sepanjang jalan menuju gerbang keluar Polresta Pati. Banyak mata anggota berkaca-kaca saat melepas Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama yang dikenal dekat dengan anggota dan bersikap ramah bersahaja.

Tradisi pedang pora yang menjadi simbol penghormatan dan rasa terima kasih ini mengiringi langkah Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama menuju pintu gerbang keluar markas. Dengan penuh rasa bangga dan haru, ia melangkah meninggalkan keteladanan dan kenangan serta jejak pengabdian selama memimpin Polresta Pati.

 

“Semoga Bapak dan Ibu sukses di tempat tugas baru dan selalu sehat,” harap salah satu personel Polresta Pati dengan suara menahan sedih.

 

Selama masa kepemimpinannya, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama sangat dekat dengan masyarakat serta berhasil menjalankan berbagai program yang meningkatkan keamanan di wilayah tersebut. Kiprahnya meninggalkan kesan mendalam bagi seluruh personel di Polresta Pati dan masyarakat setempat.

 

Dengan para awak media juga, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama cukup dekat dan komunikatif. Setiap kali dihubungi baik untuk sekedar silaturahmi maupun untuk konfirmasi diresponnya dengan ramah dan supel.

 

Keluarga besar Polresta Pati pun menyampaikan doa dan harapan terbaik bagi Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama dalam mengemban tugas dan amanah di jajaran Polda Kepulauan Riau.

 

“Kami berharap Bapak dan Ibu tetap ingat dengan kami meskipun sudah bertugas di Polda Kepri,” ujar salah satu anggota Polresta Pati.

 

Pengalaman dan dedikasi yang telah ia tunjukkan selama bertugas di Kabupaten Pati diharapkan menjadi bekal berharga untuk pengabdiannya di masa mendatang. Selamat jalan dan sukses selalu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama semangat pengabdianmu akan terus menyala.

 

(Humas Resta Pati)

Polrestabes Semarang Tingkatkan Keamanan Demi Perayaan Paskah yang Damai

0

 

Semarang, Polrestabes Semarang menerapkan langkah-langkah keamanan yang lebih ketat di seluruh kota untuk memastikan perayaan Paskah yang aman dan damai bagi umat Kristiani. Dengan adanya layanan yang diperkirakan akan menarik banyak orang ke gereja-gereja di seluruh Kota Semarang, pihak berwenang telah menguraikan rencana keamanan komprehensif yang mencakup pengaturan lalu lintas, pengawasan gereja, dan keterlibatan masyarakat secara proaktif.

 

 

 

Juru bicara Polrestabes Semarang, Kompol Agung Kasihumas , menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah gangguan apa pun selama masa Paskah. “Kami berdedikasi untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi semua warga negara kami untuk menjalankan keyakinan mereka dengan damai,” kata Kompol Agung dalam keterangannya sore ini saat memantau posko pengamanan Jumat (18/4/2025). “Kami telah berkoordinasi erat dengan para pemimpin gereja dan pemangku kepentingan masyarakat untuk mengidentifikasi potensi risiko keamanan dan menerapkan strategi mitigasi yang efektif.”

 

 

Pengamanan Polrestabes Semarang untuk perayaan Paskah difokuskan pada empat area utama: manajemen lalu lintas di sekitar gereja (misalnya, penutupan jalan di dekat Katedral Semarang), peningkatan pengamanan gereja dengan petugas berseragam dan berpakaian preman, pemeriksaan tas, unit K9, dan CCTV (misalnya, peningkatan kehadiran di Gereja Blenduk), keterlibatan masyarakat melalui dialog dan pelatihan, dan langkah-langkah keamanan siber untuk memantau ujaran kebencian.

 

 

 

“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang,” ujar Kompol Agung kepada warga Kota Semarang. “Dengan bekerja sama, kita dapat memastikan perayaan Paskah di kota kita berlangsung aman dan damai.”

 

 

Polrestabes Semarang telah meyakinkan masyarakat bahwa mereka sepenuhnya siap untuk menanggapi setiap tantangan keamanan yang mungkin timbul selama hari Paskah. Mereka telah mengerahkan personel dan sumber daya tambahan ke lokasi-lokasi penting di seluruh kota, dan bekerja sama erat dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk menjaga keamanan yang terkoordinasi. Harapannya, langkah-langkah ini akan memungkinkan masyarakat Kristen di Semarang untuk merayakan Paskah dengan sukacita dan tanpa rasa takut.

“SPBU Bodok Nekat Langgar Aturan Melayani Pembelian BBM Menggunakan Jerigen Dan Drum

0

“SPBU Bodok Nekat Langgar Aturan Melayani Pembelian BBM Menggunakan Jerigen Dan Drum


WARTA IN- Praktik Curang dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat.

Kali ini, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.785.08 di jln Merdeka Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen dan drum berjalan lancar tanpa kendala.

Diketahui bahwa stasiun pengisian bahan bakar umum ( SPBU ) dilarang melayani konsumen yang membeli bahan bakar minyak ( BBM ) menggunakan jerigen dan drum.
Hal itu diatur dalam standar operasional prosedur ( SOP ) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah . larangan itu disebabkan karena jerigen dan drum terbuat dari bahan yang mudah terbakar.

Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam peraturan presiden No Nomer 291 tahun 2014 . agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual lagi kepada konsumen.

selain itu diatur dalam peraturan presiden ( perpes ) nomor 191 tahun 2014 , Pembelian BBM menggunakan jerigen dan drum yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu.

Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan presiden no 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen,drum dan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi.
Serta menjual ke pabrik

di perbolehkan asalkan bukan jerigen plastik karena tidak memenuhi aspek safety. dan yang Perlu diketahui , yang diperbolehkan jerigen yang berbahan aluminium .

Saat Awak Media Ingin Konfirmasi Di SPBU Tersebut, Pihak Meneger maupun Yang Bertanggung Jawab Tidak Berada Di Tempat.

Pungut Uang Perpisahan Rp 75,000 Ribu, “¹ dari Tabungan Siswa, Ini Kata Ketua DPW LAKSRI Kalbar

0

Pungut Uang Perpisahan Rp 75,000 Ribu, “¹ dari Tabungan Siswa, Ini Kata Ketua DPW LAKSRI Kalbar

sambas-WARTA IN
Meskipun sudah ditegaskan sekolah GRATIS karena biaya operasional telah ditangani dari Bantuan Operasional Siswa (BOS) Pemerintah Pusat, masih tetap ada saja pihak sekolah yang diduga melakukan pungutan terhadap para siswanya, Jum’at (18/04/2025).

“Faktanya mengatakan demikian, disalah satu sekolah menengah pertama (SMP) dilingkungan perdesaan SMPN 3 Teluk Keramat Kabupaten Sambas, itu seluruh siswa yang jumlahnya banyak ” Diwajibkan” untuk membayar uang perpisahan sebesar Rp 75 Ribu per Siswa.

Menurut narasumber terpercaya yang tak ingin namanya dicantumkan menyebutkan, pihak sekolah memanggil seluruh wali orang tua siswa untuk menghadiri sosialisasi yang dilaksanakan di ruang aula sekolah SMPN 3 Teluk Keramat.

Pada hari Kamis 17 April 2025 sekira pukul 08,30 Wib pagi dihadiri oleh Kepala Sekolah (Kepsek) serta guru yang lainnya, ” Ucapnya

Lanjut, Salah satu guru menjelaskan kepada kami, kalau nanti saat menerima kelulusan akan ada acara makan bersama buat perpisahan. Namun dana tersebut diambil dari tabungan siswa di sekolah sebesar Rp 75,000 ribu per siswa,” Ungkap narasumber.

Masih guru, ia mengatakan hal lagi, Nanti waktu perpisahan Bapak/Ibu kita membuat acara makan bersama, uang yang dari bapak/ibu 75,000 ribu buat beli nasi dan air mineral,” Jelasnya.

Memang pada saat sosialisasi sempat ada perselisihan antara pro dan kontra wali orang tua siswa. Namun akhirnya, pihak sekolah mengambil kebijakan dengan mengadakan voting, dan akhirnya 90 persen setuju kalau dana tersebut di ambil dari tabungan siswa, yaa mau tak mau nuruti aja,” Tutur narasumber dengan nada penuh kecewa.

Saat dipertanyakan awak media kepada pihak sekolah apakah aturan ini memang dari pemerintah?
Apakah dana tersebut tidak ada dari sekolah?
Terus dana bos nya kemana,?

” Pihak sekolah mengatakan, aturan seperti ini memang bukan dari pemerintah. Kami dari pihak sekolah buat program ini bukan sembarangan, ” Tentunya sudah dibicarakan dengan komite

Terus, sekolah tidak mampu untuk menanggung biaya sebesar Rp 75,000 ribu untuk beli nasi dan air mineral.
Masalah dana BOS, itu bukan jalurnya buat acara seperti ini, ujar pihak sekolah dengan memberikan alasannya.

Revy Selaku Ketua DPW Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) Kalbar, sangat prihatin, masih ada saja pihak sekolah lakukan uang pungutan kepada orang tua siswa. Padahal, ditengah kondisi serba sulit sekarang ini, Pemerintah sudah menetapkan kewajiban sekolah ” GRATIS ” demi meringankan masyarakat.

Selain itu khususnya siswa kelas 9 yang akan lulus atau melanjutkan ke janjang sekolah menengah atas (SMA) sederajat, diharuskan bayar biaya perpisahan sekolah Rp 75,000 Ribu per siswa.

” Pihak sekolah berdalih, aturan ini memang bukan dari pemerintah, kami dari pihak sekolah buat program ini bukan sembarangan “tentu sudah dibicarakan dengan komite.

Terus, sekolah tidak mampu untuk menanggung biaya sebesar Rp 75,000 Ribu untuk beli nasi dan air mineral.
Masalah dana bos, itu bukan jalurnya buat acara seperti batu ini.

” Bahwa di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan, selain dari itu, Permendikbud No 75 tahun 2016 telah dijelaskan melarang dengan TEGAS Komite Sekolah melakukan pungutan berbentuk apapun baik kepada orang tua atau siswi.

Begitu pula pengelola sekolah Negeri tidak boleh meminta atau menentukan besarnya uang yang harus dibayar oleh orang tua murid atau wali murid. Kalau sekolah tetap saja mempraktekan pungutan, maka Lembaga Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI), meminta Pemerintah atau APH di Kabupaten Sambas mendengar, jangan tutup mata.

Sebab, untuk apa ada Permendikbud jika akhirnya tidak diindahkan atau tidak dihargai oleh pihak sekolah yang berada di bawah Kementerian bersangkutan.

Khitanan Muhammad Hanif, Cucunya Kong Winata Cahyawiguna/Neng Yuna, Dirayakan dengan Meriah

0

Khitanan Muhammad Hanif, Cucunya Kong Winata Cahyawiguna/Neng Yuna, Dirayakan dengan Meriah

royalblue-kangaroo-241988.hostingersite.com.Subang, 19 April 2025 – Keluarga besar Kong Winata Cahyawiguna dan Neng Yuna merayakan khitanan Muhammad Hanif, cucunya, dengan acara yang meriah di kediamannya di Dusun Pasir Jadi, Desa Penyingkiran, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.

Acara khitanan ini dimeriahkan dengan hiburan Sisingaan dan Jaipong Dangdut dari “Asep Pusaka Wangi Group” yang tampil dengan energi dan semangat yang tinggi.

Penampilan hiburan ini menambah keseruan dan kebahagiaan bagi keluarga dan tamu undangan yang hadir, termasuk ada Edy Dores, Eka WidiNingsih, Wahyudin dan yang lainnya dari rekan jurnalis.

Khitanan Muhammad Hanif merupakan momen penting dalam kehidupan keluarga Kong Winata Cahyawiguna dan Neng Yuna.

Acara ini juga menjadi kesempatan bagi keluarga dan masyarakat sekitar untuk berkumpul dan merayakan kebahagiaan bersama.

Keluarga Kong Winata Cahyawiguna dan Neng Yuna terlihat bahagia dan gembira merayakan khitanan cucunya.

Acara ini juga menjadi momen yang tak terlupakan bagi Muhammad Hanif sebagai tanda memasuki fase baru dalam kehidupannya.

Kong Winata Cahyawiguna mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua undangan yang telah hadir dalam acara khitanan cucunya. Kehadiran para undangan merupakan tanda kasih sayang dan perhatian kepada keluarga Kong Winata, dan dukungan serta doa yang telah diberikan sangat berarti bagi keluarga.

Dengan adanya acara khitanan yang meriah ini, keluarga Kong Winata Cahyawiguna dan Neng Yuna dapat merayakan kebahagiaan dan kesyukuran atas momen penting dalam kehidupan cucunya, Muhammad Hanif.

Polsek Kebomas Amankan Maling Kotak Amal di Masjid Al Hidayah kepergok Tahmir

0

 

Warta In || GRESIK – Seorang pria berinisial MZ dimanakan di Mapolsek Kebomas. Pria berusia 40 tahun ini kepergok takmir masjid Masjid Al-Hidayah Jalan Veteran Gang 9 Nomor 1 RT.001 RW.002 Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik saat akan melakukan aksi pencurian kotak amal.

MZ tinggal di lingkungan setempat Jalan Veteran, Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Kebomas Kompol Gatot Setyo Budi mengatakan, kronologi kejadian pada Hari Kamis Tanggal 17 April 2025 sekitar Pukul 13.00 Wib. Pelapor adalah Yoyok Achmad Supi’i sebagai Takmir Masjid Al-Hidayah, ketika berada di Masjid mencurigai seseorang Yang mondar mandir dan kemudian mendekati Kotak amal Masjid.

Selanjutnya Yoyok memantau seseorang tersebut lewat kamera CCTV Masjid. Karena sebelumnya Masjid Al-Hidayah tersebut sempat kehilangan uang di dalam Kotak Amal.

Karena merasa curiga dengan seseorang tersebut selanjutnya Yoyok Kemudian mengamankan pelaku yang Mengaku bernama Zainuddin dan Sepeda motornya (akan tetapi pada saat diamankan pelaku belum menyentuh kotak amal dan belum mengambil uang dalam kotak amal).

Selanjutnya Yotok menghubungi Pihak Kepolisian.

“Pelaku bersama sepeda motor milik pelaku sudah dibawa ke Polsek Kebomas guna Kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Dari Hasil interogasi MZ mengakui bahwa pernah melakukan pencurian Pada Hari Minggu tanggal 13 April 2015 mendapatkan uang sebesar Rp. 60.000. Kemudian hari Senin Tanggal 14 April 2025 Mendapatkan uang sebesar Rp.38.000. Selasa tanggal 15 April 2025 mendapatkan sebesar Rp. 42.000.

Polsek Kebomas berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik untuk Penanganan lebih lanjut. Berkoordinasi dengan Takmir Masjid dan Ketua RT. Berhubung Pengurus Takmir tidak mau mempermasalahkan dan sudah memberikan maaf kepada Pelaku karena tahu kondisi ekonomi pelaku (pelaku warga setempat).

“Takmir Masjid Meminta pelaku membuat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan pencurian lagi dan pelaku diminta untuk membersihkan masjid Al- Hidayah sebagai bentuk hukuman sosial,” tutupnya.(gat)