Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menemukan adanya tujuh paket bermasalah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal berupa kekurangan volume dan mutu serta denda atas keterlambatan dalam pekerjaan yang tak ditagih besaran angkanya jika dibulatkan mencapai Rp. 250 juta lebih. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia(RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas dokumen kontrak, pertanggung jawaban, pemeriksaan fisik dan pengujian mutu pekerjaan jalan di Laboratorium Pengujian Bahan Kontruksi Jalan dan Jembatan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara.
Serta pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan di dampingi Pejabat Pelaksanaan Teknis(PPTK),Konsultan pengawas,penyedia,dan pihak terkait lainnya.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) (LHP) terdapat tujuh paket yang kekurangan volume dan mutu pekerjaan yakni.
Pertama, Peningkatan Jalan Keliling Kelurahan Simpang Gambir yang dikerjakan oleh CV CKM dengan nilai kontrak Rp. 905. Juta lebih karena kekurangan volume dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar 10 juta lebih.
Kemudian item Peningkatan Jalan Keliling Pasar Batahan yang dikerjakan CV PB dengan nilai kontrak 918 juta lebih ,karena kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp. 15 juta lebih.
Ketiga, pemeriksaan pada pekerjaan Peningkatan Jalan Keliling Pasar Singkuang yang dikerjakan CV BB dengan nilai kontrak Rp. 690 juta lebih dan terdapat kekurangan volume sebesar Rp. 11 juta lebih.
Lalu pekerjaan Peningkatan Jalan Panggautan – Sikara-kara I yang dikerjakan CV IJPK dengan nilai kontrak Rp. 918 juta lebih terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan dan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 24 juta lebih.
Dilanjutkan dengan item Peningkatan Jalan Dalam Kota Kecamatan Natal dengan yang dikerjakan CV MRN dengan nilai kontrak sebesar Rp. 468 juta lebih dan terdapat kekurangan volume sebesar Rp. 18 juta lebih.
Item ke enam yakni pekerjaan Peningkatan Jalan Maga-Siantona yang dikerjakan CV D dengan nilai kontrak Rp. 468 juta lebih dan terdapat kekurangan volume dan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 21 juta lebih. Kemudian terakhir pekerjaan pembangunan Jembatan Gantung Aek Batang Gadis Desa Kampung Baru yang dilaksanakan oleh CV DRR dengan nilai kontrak sebesar Rp 4 miliar lebih dan terdapat kekurangan volume sebesar Rp. 151 juta lebih.
Atas kekurangan volume tersebut telah dilakukan penyetoran ke RKUD sebesar Rp . 11 juta lebih pada tanggal 17 Mei 2024. dan sisanya yang belom dilakukan penyetoran ke RKUD sebesar. Rp. 139 juta lebih.
Sehingga hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran dan permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR selaku pengguna anggaran kurang optimal mengawasi pelaksanaan disatuan kerja yang dipimpinnya serta PPKom pada dinas PUPR kurang cermat melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemeriksaan. Dengan demikian BPK merekomendasikan kepada Bupati Mandailing Natal agar memerintahkan kepala dinas PUPR untuk lebih optimal melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran belanja dan menginstruksikan dan memproses pembayaran sebesar Rp. 250 juta lebih.Sementra itu, awak media mencoba konfirmasi terhadap Elfi yanti selaku kadis PUPR namun tidak ada komentar walaupun wa sudah centang dua hitam. TIM Peliput (JN)