30.1 C
Jakarta
Jumat, Juli 25, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Buah Ilegal dari Malaysia Diduga Masuk Bebas ke Pontianak, Aparat Diminta Bertindak!

Pontianak, Kalbar – Rabu, 23 Juli 2025 Peredaran buah-buahan impor asal Malaysia diduga ilegal mulai ramai ditemukan di sejumlah pasar tradisional dan pusat penjualan buah di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Temuan ini menguat setelah awak media melakukan penelusuran yang mengarah pada sebuah gudang besar di kawasan Jalan Tanjungpura, yang disebut-sebut sebagai lokasi penyimpanan dan distribusi utama.

Informasi yang dihimpun dari beberapa pedagang di lapangan menyebutkan bahwa buah-buahan dengan berbagai merek dan jenis tersebut tidak dilengkapi dengan label resmi Bea Cukai maupun izin edar dari instansi terkait. Buah-buahan tersebut diketahui berasal dari negara tetangga, Malaysia, dan masuk melalui jalur tidak resmi.

Sumber menyebutkan bahwa pemilik gudang tersebut dikenal dengan nama Aan, seorang pria yang diduga memiliki jaringan distribusi lintas batas. Awak media mencoba mengonfirmasi informasi ini dengan mendatangi langsung lokasi gudang pada Rabu (23/7). Namun, salah satu pengurus gudang yang ditemui di lokasi menolak memberikan informasi lebih lanjut, termasuk nomor kontak pihak yang disebut sebagai pemilik berinisial AN.“Kami tidak bisa kasih nomor kontak bos. Silakan saja langsung datang ke sini kalau mau bicara,” ujar salah satu petugas gudang dengan nada enggan memberikan keterangan lebih jauh.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemilik gudang maupun aparat berwenang mengenai legalitas impor buah tersebut. Sementara itu, pihak Bea Cukai Pontianak dan Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat juga belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka pelaku usaha dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Antara lain:

Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan barang dari luar negeri tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan barang impor tanpa memenuhi standar atau izin edar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan pangan segar asal impor tanpa izin edar dan pengawasan keamanan pangan dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.Dugaan peredaran buah impor ilegal ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pelaku usaha lokal, khususnya petani dan pedagang buah domestik yang merasa tersaingi secara tidak sehat. Selain berdampak pada persaingan harga, persoalan keamanan pangan juga menjadi sorotan, mengingat buah impor tanpa pengawasan ketat berpotensi mengandung zat yang tidak sesuai standar konsumsi nasional.

Pihak aparat diharapkan segera melakukan penelusuran mendalam terhadap jalur distribusi dan legalitas usaha tersebut. Apalagi Kalimantan Barat sebagai wilayah perbatasan rawan menjadi pintu masuk barang-barang ilegal yang luput dari pengawasan negara.

Rilisan ini akan diperbarui seiring perkembangan penyelidikan dan konfirmasi lebih lanjut dari otoritas terkait.

Tim – Intivisigasi
Redaksi

Berita Terkait