PALI – Sumatera Selatan, royalblue-kangaroo-241988.hostingersite.com
Pemerintah Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Diduga terpantau melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2024, minggu (27/07/2025).
Dana Desa (DD) merupakan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk berbagai kegiatan di Desa, seperti: Pembangunan, Pemberdayaan masyarakat, Penyelenggaraan pemerintahan, Pembinaan kemasyarakatan.
Namun sangat di sayangkan, realisasi anggaran tersebut yang di laksanakan oleh Oknum Kepala Desa Modong dalam Pengembangan Desa melalui dokumen perencanaan, diduga tidak Transparansi, dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023.
Yang mana ada beberapa rincian pengelolaan Dana Desa Modong di duga ada kecurangan, sehingga terindikasi tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2023.
Adapun rincian nya sebagai berikut :
Desa modong , Kecamatan tanah abang, Kabupaten PALI Dana Desa (DD) Tahun 2022, Rp. 723.344.000
Detail data penyaluran
-Keadaan Mendesak Rp 291.600.000
-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 59.328.000
-Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 7.800.000
-Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 26.460.000
-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 88.485.000
-Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 4.152.000
-Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 4.950.000
-Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 43.844.200
-Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 189.166.400
-Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan ** Rp 8.785.000
Desa Modong Kecamatan Tanah Abang
Dana Desa (DD) tahun 2023
Rp. 1.162.844.000
Detail data penyaluran
-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 127.653.000
-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 375.147.000
-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 11.989.000
-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 83.435.000
-Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 7.800.000
-Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 26.460.000
-Keadaan Mendesak Rp 255.600.000
-Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Rp 9.400.000
-Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 36.088.400
-Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Rp 14.470.000
-Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 192.475.000
-Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 20.200.000
Desa Modong Kecamatan Tanah Abang
Dana Desa (DD) Tahun 2024
Rp. 769.675.000
Detail data penyaluran
-Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 8.810.000
-pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 1.000.000
-Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.900.000
-Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 10.500.000
-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 176.066.550
-Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 7.195.000
-Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 2.400.000
-Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 87.375.000
-Keadaan Mendesak Rp 95.400.000
Dari hasil pemantauan kami di lapangan dengan melakukan pengamatan secara visual, pendokumentasian dalam bentuk foto dan video serta wawancara dengan beberapa Narasumber, maka sesuai Tupoksi kami sebagai masyarakat, menduga banyak terdapat kecurangan dalam pengelolaan Dana tersebut.
Seperti yang di katakan Aswandi Anggota LSM PMP saat di bincangi Awak media, sabtu (26/07/2025), ia mengutuk dan menyayangkan atas tindakan kecurangan yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa Modong yang kurang transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) sehingga terindikasi Tindak Pidana Korupsi.
“Kami sangat menyayangkan kurang terbuka nya dalam pengelolaan dan pengalokasian Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022-2024,” ungkapnya.
Lebih lanjut Andi juga mengatakan dugaan penyimpangan dalam pengalokasian Dana tersebut yang merujuk pada Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan oleh oknum kepala Desa Modong.
“saya meminta ke Pihak Instansi Pemerintah Kabupaten PALI, Pihak BPKP dan BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. dan meminta agar dilakukan Proses Pemeriksaan dan Audit dengan Tujuan Tertentu, serta menyeluruh terkait pengelolaan Dana Desa (DD) yang ada di Desa Modong dan juga kami sangat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara RI.” jelasnya.
Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp Kepala Desa Modong menjawab ,”yang jelas kita sudah bekerja sesuai dengan prosedur yang ada dan kita di periksa setiap tahun, baik fisik maupun administrasi oleh Kecamatan, DPMD dan Inspektorat,” balasnya.
(Team)