31.5 C
Jakarta
Minggu, Juni 15, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Diminta Direktur PT Rendi Pecat segera meneger PT Rendi Permata Raya

Diminta Direktur PT Rendi Permata Raya pecat Meneger PT Rendi Atas Kesewenang wenangan terhadap karyawan,

Singkuang 1 Kec Muara Batang Gadis Kab Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara

Salah Seorang Tokoh pemuda desa Singkuang 1 Berinisial M, Meminta Direktur PT Rendi Permata Raya pecat Meneger PT Rendi Dan ganti dengan yang Baru Ungkap Nya

Alasan saya untuk meminta bapak direktur pecat segera meneger tersebut, karena berapa hal yang telah dilanggar nya, secara tidak adil kepada karyawannya, karena hasutan seseorang, dengan dugaan fitnah yang yang tak berdasar kan,

Maka dengan itu kami Mita bapak direktur PT Rendi pecat segera meneger tersebut akibat Kesewenang wenangannya terhadap karyawan nya, sehingga membuat karyawan merasa ditindas secara tidak adil, Pungkasnya

Seharusnya Meneger tersebut tidak mendengar suara dari sebelah pihak , sehingga membuat tidak adil bagi karyawan tersebut,

(M) Juga menambahkan diminta bapak Mentri tenaga kerja tidak secepat mungkin meneger PT Rendi Permata Raya, ungkapnya

Pengertian Mutasi Karyawan dan Peraturannya Sesuai Undang-Undang
Perusahaan tidak dapat melakukan mutasi karyawan secara sepihak. Hal ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 Pasal 54 Ayat (1) Huruf c dan d. Yang menyatakan bahwa perjanjian kerja secara tertulis antara lain memuat jabatan atau jenis pekerjaan dan tempat pekerjaan.

Maka pihak perusahaan tidak dapat melakukan pemindahan penempatan kerja (mutasi karyawan) secara sepihak. Tanpa adanya persetujuan dari karyawan yang bersangkutan.

Begitu juga, pihak perusahaan tidak dapat melakukan pemindahan jabatan, baik itu berupa peningkatan jabatan (promosi karyawan) maupun penurunan jabatan (demosi karyawan).

Tanpa adanya persetujuan karyawan yang bersangkutan. Pengecualian terhadap hal tersebut, dapat dilakukan jika terdapat klausul khusus yang mengatur tentang mutasi kerja dalam perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya. Untuk lebih jelasnya, simak informasi di bawah ini.

Peraturan Perundangan Terkait Mutasi
Terkait mutasi kerja atau penempatan kerja telah dijelaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Isinya adalah sebagai berikut:

Penempatan tenaga kerja atau karyawan harus dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa adanya diskriminasi.
1.Penempatan tenaga kerja atau karyawan harus diarahkan untuk menempatkan karyawan pada jabatan yang tepat. Yaitu sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat. Serta sesuai dengan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
Selain itu,
2.penempatan tenaga kerja atau karyawan harus dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja. Dan juga memperhatikan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah. Ketentuan lainnya terdapat di dalam Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, yaitu pelaksana penempatan tenaga kerja atau karyawan wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja. Serta wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, serta kesehatan baik mental maupun fisik karyawan.
3.Selanjutnya untuk karyawan yang dimutasi, perusahaan harus memastikan gaji yang karyawan terima tidak di bawah besaran upah minimum di wilayah karyawan ditempatkan untuk bekerja. Hal ini telah diatur di dalam Pasal 90 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

Berita Terkait