Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal diduga belum mengembalikan dana temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).
Untuk anggaran kegiatan Tahun 2023 pada temuan BPK tahun 2024 itu terjadi pada kegiatan pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal tahun 2023, sebesar Rp. 108.649.888.009,00 dengan realisasi sebesar 95.285.123.790,00 atau 87,70% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap 13 Jumlah Kontrak Pada dinas PUPR terdapat kekurangan Volume sebesar. Rp. 439.822.535,02. yang seharusnya sudah dikembalikan oleh rekanan.
Namun, Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, terkesan tidak sungguh-sungguh memerintahkan rekanan untuk mengembalikan dana hasil temuan BPK tersebut ke kas daerah maupun kas negara.
Pasalnya, Setiap awak media hendak klarifikasi namun Kadis PUPR (Elfiyanti) kerap kali melarikan diri saat di datangi ke kantornya dan pesan whatsap tidak tidak pernah di balas alias Elfi terkesan bungkam.
Padahal, proyek sebanyak 13 kontrak paket itu dikerjakan pada tahun 2023, namun hingga tahun 2025 diduga belum juga dilakukan pengembalian. Artinya, pihak Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal dan rekanan pelaksana proyek telah menyalahi peraturan.
Sementara, pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) memiliki batas waktu pengembalian, yaitu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterima oleh dinas yang bersangkutan. Jika tidak ada juga pengembalian, maka masalahnya bisa bergeser masuk ke ranah hukum.
Hal itu sesuai yang tertuang dalam Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima oleh instansi yang bersangkutan.
Terakhir, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut,bSenin(5/5/2025), hingga berita lanjutan ini dipublikasikan, belum bersedia memberikan klarifikasi dan diduga mem blokir wa awak media ini
Atas dasar itu, Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini pihak Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didesak segera menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan Sumut tersebut.
Seperti kita ketahui pembayaran atau pengembalian TGR (Tuntutan Ganti Rugi) itu pakai masa tenggang waktu.
Yakni, hanya 60 hari setelah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) diterima oleh dinas bersangkutan. Jika tidak ada juga pengembalian, maka masalahnya bisa bergeser masuk ke ranah hukum. TIM Peliput (JN)