28.1 C
Jakarta
Senin, Juli 28, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

PENGUMUMAN

spot_img

Garda Prabowo DKD Sumsel Tantang Kajari Muba Untuk Mengungkap Kasus Mafia Minyak di Musi Banyuasin

Warta In | Palembang, – Ketua Garda Prabowo DKD Sumsel H Bana Djuni melalui Ketua Satgasus Feri Yandi menantang Kajari Muba yang baru untuk mengungkap kasus mafia minyak di Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurur Feri, Kajari – Kajari Muba sebelumnya telah banyak mengingkap kasus mega korupsi. Namun kali ini pihaknya meminta agar Kajari Muba yang dapat mengungkap kasus mafia minyak di Muba.

Dikatakan Feri, yang nampung minyak daei sumur tua berdasarkan permen ESDM 1 tglahun 2007 adalah PT Petro Muba yang melaksanakan kegiatan angkat dari perut Bumi adalah Kelompok Masyarakat Kukui dan yang melakukan angkutannya adalah PT Petro Muba yang berkerjasama dengan PT topsa sebagai pemilik armada yang menurutnya sesuai dengan standart ketetapan transportasi oleh PT Pertamina.

“Kami meminta Kejari Muba memeriksa PT Topsa selaku penampung minyak,” ujarnya.

Sebelumnya diletahui, melansir dari linksumsel, Pembelian minyak Tambang Rakyat (TR) oleh Petro Muba merupakan Perbuatan Melawan Hukum bila di tinjau dari aturan perundangan tentang eksplorasi migas di Indonesia.

Sementara Pertamina yang membeli minyak dari Petro Muba dapat di kategorikan tindak pidana penadahan barang curian milik negara berupa migas.

Garda Prabowo Soroti Mutasi Dilingkungan Kanwil Kemenag Sumsel, KPK Diminta Lakukan Investigasi atas Dugaan Jual Beli Jabatan
Sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari institusi hukum berupa penangkapan oknum BUMD Petro Muba dan oknum Pertamina yang melakukan transaksi barang curian milik negara berupa minyak bumi.

“Disayangkan kalau hanya perkara kecil yang di tindak lanjuti oleh Kejari Muba sementara perkara besar illegal drilling yang merugikan negara trilyunan rupiah tak tersentuh”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan Kamis 03/04/25.

“Perlu bukti nyata Kejari Muba untuk mengungkap ilegal drilling dengan menangkap oknum pembeli Petro Muba yang membeli minyak TR dan oknum Pertamina yang menjadi terduga pelaku penadahan barang curian”, lanjut Feri Deputy K MAKI.

“Sementara dana PI milik Pemkab Musi Banyuasin di Perusda Sumsel PDPDE yang sekarang berubah menjadi PT SEG senilai lebih dari Rp. 48 milyar belum di tagih sejak 2012 merupakan potensi tindak pidana korupsi namun belum di tindak lanjuti Kejari Muba”, jelas Deputy K MAKI itu.

“Participacing of Interest (PI) energi telah ditagih oleh Bupati Muba AN, Bupati F dan Bupati BH namun belum ada realisasi oleh BUMD Sumsel PT SEG sehingga merupakan kerugian negara terbukti”, papar Feri Deputy K MAKI.

Garda Prabowo Sumsel Akan Bekerjasama dengan TNI Terkait Pemberantasan Narkoba, Korupsi, Penyelundupan dan Judol
“Belum lagi PT MEP yang membayar pajak yang diduga 2 kali untuk 1 objek pajak dan katanya sudah di laporkan ke Kejari Muba sejak lama tapi belum ada tindak lanjut dan merupakan potensi kerugian negara terbukti”, tegas Feri K MAKI.

“Musi Banyuasin butuh Pimpinan Kejaksaan Negeri yang berintegritas dan berani menindak lanjuti perkara hukum pidana korupsi”, tuntas Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

Berita Terkait