31.2 C
Jakarta
Kamis, Juli 17, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Gedung PA Mandek! Penyelidikan Naik Penyidikan, nguap Tak Berjejak,LP-KPK Kecam Kinerja Kejari

royalblue-kangaroo-241988.hostingersite.com-Mukomuko,Bengkulu

Kasus dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko yang sempat menjadi sorotan publik, kini seolah raib ditelan bumi. Laporan resmi dari LSM LP-KPK Mukomuko yang telah disampaikan sejak beberapa waktu lalu, dan bahkan telah dinyatakan naik ke tahap penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, kini justru membeku tanpa kabar lanjutan.

Publik bertanya-tanya, ada apa dengan Kejari Mukomuko? Mengapa kasus yang jelas-jelas sudah menyentuh proses penyidikan justru seperti dipeti-eskan dan tidak ditindaklanjuti sesuai prosedur?

Pernyataan Kejari,” Sudah Penyidikan, Tapi Mana Tindak Lanjutnya?
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya sempat memberikan pernyataan tegas kepada media lokal bahwa perkara putus kontrak proyek gedung PA Mukomuko sudah naik ke tahap penyidikan.

Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka, belum ada pemanggilan intensif lanjutan, dan belum ada transparansi kepada publik mengenai kendala atau hambatan penanganan kasus tersebut.

Kejagung RI Pernah Ingatkan!
Sikap stagnan ini bertolak belakang dengan peringatan keras yang pernah disampaikan oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang menegaskan bahwa jajarannya tidak boleh memperlambat proses hukum atau menahan-nahan penanganan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan.

“Setiap perkara yang sudah masuk ke ranah penyidikan, harus diproses cepat, profesional dan sesuai prosedur. Menunda penanganan sama saja mengkhianati keadilan,” tegas Kejagung.

Kecaman LSM LP-KPK: “Kami Tak Akan Diam!”
Ketua LSM LP-KPK Mukomuko, M. Toha, meluapkan kekecewaan dan kemarahannya terhadap stagnansi penanganan kasus ini.

“Kami menduga kuat ada indikasi permainan atau tekanan dari pihak tertentu. Bagaimana bisa kasus yang sudah penyidikan malah tenggelam tanpa jejak? Ini pengkhianatan terhadap laporan masyarakat!”

kecam M. Toha keras.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengadukan Kejari Mukomuko ke Komisi Kejaksaan dan Ombudsman RI jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang signifikan.

“Jika perkara ini terus disimpan dalam lemari gelap Kejari Mukomuko, kami akan buka ke publik siapa yang bermain dan menghambat keadilan,” tambah Toha.
Pakar Hukum: Ada Sanksi Hukum dan Etik!
Pakar hukum pidana dari Universitas Bengkulu,

Dr. Nurman SH MH, menegaskan bahwa menahan atau menyembunyikan perkara yang sudah masuk ke penyidikan bisa dikenai sanksi etik dan bahkan pidana, bila terbukti ada unsur kesengajaan menghalangi proses penegakan hukum.

“Jaksa atau penyidik yang dengan sengaja memperlambat atau menahan perkara yang sudah resmi naik ke tahap penyidikan, tanpa alasan hukum yang sah, bisa dikenai sanksi etik berat. Jika ada indikasi koruptif atau konflik kepentingan, maka bisa diperiksa oleh Komisi Kejaksaan bahkan dijerat Pasal 21 UU Tipikor tentang Obstruction of Justice,” tegas Nurman.
Pertanyaan Besar untuk Kajari Mukomuko,”

– Kenapa kasus ini tidak diproses terbuka?
– Siapa yang melindungi pelaku?
– Mengapa tidak ada SPDP lanjutan?
– Apakah hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah?

Mukomuko tidak butuh kejaksaan yang hanya pandai bicara dan jumpa pers, rakyat butuh bukti nyata penegakan hukum.

Pewarta:Hidayat

Editor:Harry

SUMBER: (M.TOHA LP-KPK)

Berita Terkait