32.1 C
Jakarta
Minggu, Juni 8, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Gegara Bising Tengah Malam, SWAFP Dijatuhi Denda di Pengadilan Bitung

BITUNG | royalblue-kangaroo-241988.hostingersite.com.com

Tindak lanjut atas pelanggaran ketertiban umum kembali ditegaskan Polsek Matuari, Polres Bitung. Seorang warga berinisial SWAFP disidangkan dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena mengganggu ketenangan warga saat malam hari.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bitung pada Jumat, 23 Mei 2025. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Christy A. Leatemia, SH, serta Panitera Pengganti Ni Made Suparni, SH, tersangka SWAFP dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 225.000 serta biaya perkara Rp 3.000.

Kejadian bermula pada Minggu dini hari, 11 Mei 2025, sekitar pukul 02.15 WITA, di Jalan Lorong Tower, Kelurahan Tendeki, Kecamatan Matuari. Tersangka diketahui sedang menggelar pesta di rumahnya dengan menggunakan pengeras suara yang volumenya sangat tinggi. Akibatnya, warga sekitar yang tengah beristirahat merasa terganggu.

Petugas Tim Patroli Wilayah Barat yang menerima laporan warga langsung mendatangi lokasi. Setelah melakukan pengecekan, diketahui bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki surat izin. Pesta langsung dihentikan, dan SWAFP diamankan ke Polsek Matuari untuk diproses lebih lanjut.

Hakim Ketua Christy A. Leatemia, SH, dalam pernyataan usai sidang menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik, khususnya Polsek Matuari. “Kami mengapresiasi kepedulian penyidik dalam merespons keresahan masyarakat. Tindakan seperti ini patut diapresiasi karena keributan yang dianggap sepele bisa saja berkembang menjadi tindak pidana lain seperti penganiayaan,” ujarnya.

Kapolsek Matuari dan jajaran dinilai sigap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum di wilayah hukum Kota Bitung. Keberhasilan menindak pelanggaran sekecil apa pun menjadi bukti nyata komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Polres Bitung melalui Polsek Matuari mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap ketertiban umum dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan bersama, telebih pada waktu istirahat malam hari.  Sof

 

 

 

Berita Terkait