31.2 C
Jakarta
Minggu, Juli 27, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

PENGUMUMAN

spot_img

Kapolres OI Buka dan Ikuti Sosialisasi KUHP Baru: Penyuluhan UU No.1 Tahun 2023 Seluruh Personil

Warta In | Indralaya, 24 Juli 2025 — Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan kepolisian, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K secara langsung membuka dan mengikuti kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilaksanakan di Aula Penaluan Polres Ogan Ilir pada Kamis pagi.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari kalangan akademisi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), yakni Dr. Mulyadi Tanzili, S.H., M.H selaku Kaprodi Magister Hukum dan Dr. Saipudin Zahri, S.H., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan ini Waka Polres Kompol Helmi Ardiansyah, S.H., M.H., para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran serta anggota Polres dan Polsek Ogan Ilir.

Dalam sambutannya, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K menegaskan pentingnya kegiatan penyuluhan hukum ini untuk menunjang profesionalitas anggota dalam bertugas. “Saya membuka secara langsung kegiatan ini dan mengajak seluruh personil untuk benar-benar memahami isi KUHP yang baru. Jangan sampai kita tidak tahu saat masyarakat bertanya. Kita adalah penegak hukum, wajib hukumnya menguasai materi ini,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Dr. Mulyadi Tanzili, S.H., M.H. mengapresiasi langkah Polres Ogan Ilir yang dinilainya sebagai upaya nyata dalam peningkatan kapasitas personel. “Langkah ini sangat strategis dan cemerlang. Kami berterima kasih telah diberikan kepercayaan menyampaikan materi sosialisasi kepada jajaran kepolisian,” ucapnya.

Pemateri utama, Dr. Saipudin Zahri, S.H., M.H., menyampaikan materi tentang paradigma baru dalam KUHP Nasional, dengan penekanan pada:

Pasal 2: Keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat

Pasal 97: Sanksi adat sebagai pidana tambahan

Pasal 100: Pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun

Pasal 51 & 52: Tujuan pemidanaan yang menitikberatkan pada pemulihan, pembinaan, dan penghormatan terhadap martabat manusia

KUHP baru ini juga menjadi aturan induk yang mengatur tindak pidana khusus seperti pelanggaran HAM, korupsi, pencucian uang, terorisme, dan narkotika.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, foto bersama, serta berjalan lancar dan kondusif di bawah pengamanan personil Polres Ogan Ilir.

*Humas res oi*

Berita Terkait