Kenali Jenis-Jenis Rokok Ilegal yang banyak beredar di Pasaran
Hingga saat ini , Rokok ilegal masih menjadi masalah serius di Indonesia, merugikan negara akibat hilangnya pendapatan cukai dan membahayakan konsumen karena kandungan bahan yang tidak terkontrol.
Salah satu contoh rokok ilegal yang sempat viral adalah **FIATAS** (Filter Ajaib Tanpa Sensor), yang diklaim sebagai rokok “tanpa efek samping”. Namun, faktanya, produk semacam ini termasuk dalam kategori rokok ilegal.
Berikut adalah jenis-jenis rokok ilegal yang beredar di pasaran beserta penjelasan hukumnya
1. Rokok Tanpa Pita Cukai
Ciri-ciri :
– Tidak memiliki **pita cukai** resmi dari Bea Cukai.
– Harganya jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.
Contoh:
– Rokok produksi lokal gelap yang dijual di warung-warung kecil tanpa izin.
– Rokok impor selundupan (misalnya merek Malaysia/Vietnam tanpa cukai Indonesia).
**Dampak**
– Merugikan negara karena tidak membayar pajak.
– Kualitas tidak terjamin, bisa mengandung bahan berbahaya.
**Hukuman:**
Pelaku bisa dipidana berdasarkan UU No. 39/2007 tentang Cukai dengan hukuman 1-10 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah.
2. Rokok Palsu (Counterfeit)
**Ciri-ciri:**
– Menggunakan merek terkenal (seperti Sampoerna A, Djarum Super, Marlboro) tetapi diproduksi secara ilegal.
– Kemasan mirip asli, tetapi kualitas tembakau dan filternya buruk.
**Contoh:**
– Rokok KW Super yang dijual dengan harga murah.
Dampak:
– Berbahaya bagi kesehatan karena bisa mengandung zat kimia berlebihan.
– Merugikan produsen rokok resmi.
**Hukuman:**
Melanggar **UU Merek dan Hak Cipta**, pidana penjara hingga **5 tahun** plus denda miliaran rupiah.
3. Rokok Ilegal Berbahan Non-Tembakau (Seperti FIATAS)
**Ciri-ciri:**
– Mengklaim sebagai “rokok herbal” atau “bebas nikotin”.
– Bahan bakunya bukan tembakau (misalnya daun talas, sirih, atau campuran kimia).
Contoh:
– **FIATAS (Filter Ajaib Tanpa Sensor)** – sempat viral karena klaim bisa merokok tanpa bahaya.
– Rokok “herbal” lain yang tidak terdaftar di BPOM.
**Dampak:**
– Jika tidak terdaftar di BPOM, keamanannya tidak terjamin.
– Bisa mengandung zat adiktif tersembunyi.
Hukuman:
– Jika dikemas seperti rokok, bisa kena PP 109/2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau.
– Jika mengandung zat berbahaya, bisa kena UU Perlindungan Konsumen.
4. Rokok Elektrik (Vape) Ilegal
**Ciri-ciri:**
– Tidak terdaftar di BPOM.
– Cairannya (e-liquid) tidak jelas kandungannya.
Contoh:
– Vape impor selundupan tanpa izin.
– Pod ilegal dengan kadar nikotin tinggi.
Dampak:
– Risiko kesehatan karena kandungan nikotin tidak terkontrol.
Hukuman:
– Bisa disita Bea Cukai dan kena sanksi pidana.
5. Rokok Daun (Linting Manual) Tanpa Cukai
**Ciri-ciri:**
– Dibuat secara tradisional, tetapi tidak memiliki pita cukai.
– Dijual bebas di pasar tradisional.
Contoh:
– Rokok linting khas daerah tertentu yang tidak membayar cukai.
Dampak:
– Menghindari pajak negara.
Hukuman:
– Bisa kena UU Cukai jika tidak memiliki izin.
Lalu Bagaimana Membedakan Rokok Legal dan Ilegal?
✅ Rokok Legal:
– Ada pita cukai (hologram).
– Ada banderol harga resmi
– Terdaftar di BPOM (jika mengandung tembakau/herbal).
❌ Rokok Ilegal:
– Tanpa pita cukai.
– Harga jauh lebih murah.
– Kemasan mencurigakan (misalnya tulisan tidak jelas).
Itulah beberapa jenis Rokok ilegal FIATAS, rokok KW, dan selundupan, berbahaya bagi kesehatan dan merugikan negara. Masyarakat harus waspada dan melaporkan jika menemukan rokok ilegal ke Bea Cukai atau polisi.
Hindari rokok ilegal, beli yang resmi demi kesehatan dan kepatuhan hukum di Negara Republik Indonesia. (sr)