27 C
Jakarta
Minggu, Juni 8, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Koperasi Desa Merah Putih Desa Bajok Siap Menuju Perubahan, Terutama Dalam Pemulihan Ekonomi.

Foto Bersama Usai Acara Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Desa Bajok. 

Warta. in- Lebong
Sesuai intruksi Presiden RI Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025. “Perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”.

Pemerintah Desa Bajok Kecamatan Rimbo Pengadang,Senin 19 Mei 2025 , menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa dan dihadiri oleh berbagai unsur penting masyarakat.

Sambutan Pj Kepala Desa Bajok ,Faisal Ansori Biasa Disapa icol, mengatakan pentingnya keberadaan koperasi Desa merah putih desa Bajok merupakan bentuk terusan dari intruksi yang diwacanakan presiden RI Prabowo Subianto. Harapan saya dengan hadirnya koprasi Desa merah putih ini akan membawa perubahan yang signifikan didesa bajok terkhusus nya pemulihan ekonomi.

” Kita adakan Musdesus hari ini mengacu dengan wacana program pusat yang diintruksikan langsung oleh presiden RI Prabowo. Saya berharap dengan hadirnya koprasi merah putih ini akan membawa perubahan yang signifikan terkhusus nya pemulihan ekonomi Masyarakat Desa Bajok “, ungkapnya.

Selanjutnya icol memberikan dukungan dan arahan teknis terhadap pengurus koperasi desa merah putih mengenai pembentukan dan tata kelola koperasi di tingkat desa.

” Kita minta pengurus koperasi desa merah putih bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan juklak juknis yang berlaku, ” Tegas icol.

Turut hadir dalam acara Hari ini,Camat Rimbo pengadang beserta jajaran,Pj Kades Bajok,Pendamping Desa,TA, Babinsa,Bhabinkamtifmas,Ketua BPD beserata Anggota, Perangkat Desa, serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan pengurus lembaga desa lainnya.(A)

Berita Terkait