Warta In | Palembang, 15 juni 2026 – Yudha Loobay Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Selatan dalam waktu dekat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Rantau Kumpai, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ke Kejaksaan Tinggi Sumsel (15/06).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPW LPKPI, Yudha Loobay beserta puluhan anggota dan masyarakat sipil yang ikut turut serta dalam aksi damai di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel. Dalam laporannya, LPKPI menyampaikan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 termasuk dugaan manipulasi data laporan pertanggungjawaban (SPJ) serta indikasi proyek fiktif dan mark-up anggaran.
Kami melihat adanya kejanggalan dalam penggunaan dana desa di Desa Rantau Kumpai yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum untuk memastikan adanya proses penyelidikan dan penegakan hukum yang adil,” ujar Yudha Loobay
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat sipil sebagaimana diatur dalam PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yudha Loobay menegaskan bahwa laporan nanti ini murni sebagai bentuk pengawasan masyarakat dan tidak bermuatan politis. Lembaga ini juga menyampaikan bahwa laporan serupa telah disiapkan untuk beberapa desa lain yang diduga melakukan penyimpangan serupa.
Kami akan terus mengawal proses ini agar tidak berhenti di meja laporan. Masyarakat berhak tahu ke mana uang desa mereka digunakan,” tambah Yudha Loobay.
Lembaga LPKPI berharap Kajati Sumsel segera memproses laporan kami nanti dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut, serta mengambil langkah hukum jika ditemukan. Tutupnya