24.4 C
Jakarta
Rabu, Juni 18, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Mengambil alih keputusan pengadilan negeri bengkalis

Kasus sengketa lahan GG turpedo jalan Ibrahim di kelurahan selat panjang selatan, kecamatan Tebingtinggi kabupaten Kepulauan Meranti provinsi Riau

25 November 2024 sudah terjadi gugatan terhadap tanah status aquo dan sebelum itu juga lurah telah menerima somasi dari penggugat pengacara swandi.

Surat pernyataan aset Nomor : 100/BA/DPRKPPLH-TAN/2025/006. Telah ditandatangani oleh lurah yang seharusnya lahan dalam sengketa lurah tidak berhak mengambil alih keputusan pengadilan dalam pembatalan lahan tersebut dengan asas kehatian, seharusnya lurah menjadi fasilitator dalam sengketa tersebut.

Lurah juga mengeluarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah / Sporadik No. Reg. 100/KET/KSS/I/02.a tertanggal 06 Januari 2025 dengan Luas 8200 Meter Persegi ( Lapangan Bola ) sebagai aset Pemda dan tidak mengindahkan SKT lahan swandi sebagai masyarakat umum.

Telaah oleh Mantan Lurah Selatpanjang Selatan pada tanggal 20 Januari 2025 bersama RT 004 dan RW004 mengatakan keliru atas pengeluaran SKT milik swandi yang juga tidak memakai asas ketidak hatian dan mengambil keputusan atas lahan sengketa yang seharusnya keputusan pengadilan.

sumber : swandi korban
Pukul 13:00 win tanggal 23 mei 2025, kabupaten Kepulauan Meranti provinsi Riau.

Berita Terkait