royalblue-kangaroo-241988.hostingersite.com-Mukomuko, Bengkulu
Oknum Kepala Desa Talang Gading, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, diduga menghalangi dan merintangi keterbukaan informasi publik demi suatu kepentingan yang sesat. Diduga, oknum kepala desa tersebut ingin melancarkan kelulusan ponakannya dalam seleksi P3K dengan cara menghalangi informasi publik yang dapat mengungkapkan manipulasi data.
Diduga, oknum Kepala Desa Talang Gading tersebut telah bekerja sama dengan pihak sekolah atau dengan Kepala Sekolah SDN 05 Talang Gading, Tri Mulyati, untuk menghalangi keterbukaan informasi publik. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan dapat menjadi contoh yang salah jika tidak segera ditangani oleh pihak terkait.
Dengan tindakan oknum Kepala Desa Talang Gading tersebut, diduga telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP berperan penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan tepat waktu.
Pihak terkait dan Aparatur Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera mengambil tindakan terhadap oknum Kepala Desa Talang Gading tersebut. Tindakan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Kades Efendi diduga sengaja menghalangi dan merintangi keterbukaan informasi publik dengan melibatkan banyak orang. Ia juga diduga memaksakan agar masyarakat menemui dirinya melalui orang-orang perantaranya tanpa menjelaskan tujuan yang jelas.
Masyarakat Mukomuko menunggu tindakan dari pihak terkait dan APH untuk menangani kasus ini. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Pewarta:Hidayat
Editor:Harry