Garut, Warta-in |
Portal Korlantas Polri.ntmc. Menjelaskan bentuk Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik alias e-BPKB yang akan diberlakukan serentak Bulan Maret 2025, khusus untuk Roda 4 Kendaraan Baru.
BPKB elektronik itu tetap berupa fisik dengan ukuran sebesar buku paspor.
Di samping itu, e-BPKB yang dibangun Subdit BPKB memanfaatkan fitur dari System Radio Frequency Identification (RFID) pada BPKB.
Chip RFID itu terpasang pada e-BPKB untuk memudahkan melakukan pengecekan identitas kendaraan.
Alasan diubahnya BPKB lama ke elektronik guna memberi rasa aman pada pemilik kendaraan.
Pastinya e-BPKB ini memiliki manfaat yang tujuannya agar mempercepat proses pelayanan Regident ramor dan mempermudah masyarakat dalam melakukan validasi data
Pewarta: Imam R
Wartawan Investigasi
Pencari Bukti Yang Tersembunyi
PEMBERLAKUAN BPKB ELEKTRONIK BAGI KENDARAAN RODA 4 BARU
