royalblue-kangaroo-241988.hostingersite.com || Jateng Rembang || Di tengah berbagai polemik yang terus berkembang mengenai berhentinya operasional salah satu pabrik semen di Rembang, Pemerintah Desa Tegaldowo menunjukkan konsistensinya dalam menjaga kepentingan masyarakat dan aset desa. Meski isu bergulir ke berbagai arah, Pemdes menegaskan bahwa persoalan utama bukan soal dukungan atau penolakan terhadap industri, melainkan soal pengamanan jalan desa sebagai fasilitas umum.
Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, S.E., dalam keterangannya menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan mendasar, yakni jalan desa yang selama bertahun-tahun digunakan tanpa penyelesaian status kepemilikannya.
“Kami tidak pernah mempersulit siapa pun. Tapi harus jelas aturannya. Sampai sekarang tidak ada surat, tidak ada perwakilan dari pihak semen datang ke balai desa. Jangan lempar isu ke mana-mana. Ini masalah lama yang belum diselesaikan,” ujarnya pada Rabu (11/06/2025).
Jalan desa yang kini menjadi sorotan diketahui bukan hanya digunakan oleh satu perusahaan saja, tetapi juga oleh masyarakat umum, petani, hingga puluhan IUP tambang batu gamping di sekitarnya. Bahkan, jalur tersebut menjadi penghubung antar desa dan antar kabupaten.
“Kita hanya ingin jalan desa tetap aman dan bisa digunakan siapa saja, bukan dikuasai satu pihak. Jalan itu penting bagi petani, masyarakat sekitar, dan juga mendatangkan PAD untuk Kabupaten Rembang dari IUP lain yang juga pakai jalan tersebut,” tambah Kundari.
Lebih dari itu, Pemdes juga membantah keras isu bahwa desa meminta kompensasi dana tahunan sebesar Rp1,5 miliar. Kundari menilai isu tersebut sengaja dihembuskan untuk memojokkan pemerintah desa.
“Tidak pernah ada permintaan seperti itu. Yang benar, tahun 2020 ada kesepakatan resmi dengan Sekda dan OPD, intinya jalan yang hilang harus dikembalikan atau diganti. Tapi realisasinya tidak ada. Bahkan ketika ditawari uang Rp2 miliar oleh pihak semen lewat perantara Abdul Manan, kami semua — perangkat desa dan BPD — menolak,” tegasnya.
Menurutnya, penolakan tersebut menjadi bukti bahwa desa tidak bisa dibeli dan hanya menginginkan kepastian hukum serta pengakuan atas hak-hak desa. Saat ini, Pemdes bahkan harus menghadapi gugatan dari pihak perusahaan melalui jalur hukum, termasuk upaya pembatalan sertifikat hak pakai jalan desa melalui PTUN.
“Kalau memang ada upaya merebut jalan lewat jalur hukum, kami akan lawan. Kami tidak akan diam. Jalan itu hak desa, dan akan kami jaga supaya bisa digunakan siapa saja untuk kepentingan bersama,” tegas Kundari.
Sikap tegas ini menunjukkan bahwa Pemdes Tegaldowo berdiri di atas prinsip keterbukaan, keadilan, dan tanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat luas. Pemdes berharap seluruh pihak dapat menghormati aturan dan tidak membelokkan isu menjadi wacana yang menjatuhkan salah satu pihak.
( Dwi s )