31.6 C
Jakarta
Kamis, Juli 3, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 di Toraja Utara Menuai Kejanggalan, ini Jawaban Bupati

TORAJA UTARA – Hasil pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 di kabupaten Toraja Utara menuai kejanggalan terhadap beberapa nama yang dinyatakan lulus, Rabu (2/7/2025).

Pasalnya, melalui pengumuman resmi hari Selasa (1/7/2025) dengan Nomor :800.1.2.2/701/BKPSDM tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi dan Pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 yang molor sehari dari jadwal yang ditentukan oleh BKN, diduga ada nama yang janggal.

Berdasarkan informasi dari para calon PPPK yang ikut seleksi yang dicocokkan dengan hasil pengumuman seleksi tahap 1 dan hasil pengumuman pasca sanggah tahap 2 ditemukan nama inisial MDP yang diduga kuat salah satu nama yang telah ikut seleksi kompetensi di tahap 1 dan dinyatakan tidak lulus dengan kode R3.

Nama MDP ini juga pada seleksi tahap 1 melamar pada formasi Pengadministrasi Perkantoran di Pemerintah Kecamatan Sesean, seksi Pemerintahan.

Namun pada seleksi PPPK tahap 2, nama MDP malah diketahui dinyatakan lulus dengan Kode R3/L2. Dimana berdasarkan hasil pengumuman tersebut MDP lulus di formasi Pengadministrasi Perkantoran di Pemerintah Kecamatan Sanggalangi

Sementara beberapa nama yang lain yang ikut seleksi tahap 2 juga diduga tidak pernah bekerja di instansi pemerintah daerah Toraja Utara tapi dibuatkan rekomendasi dan diduga dibuatkan SK tersendiri oleh pimpinan OPD sebagaimana yang sebelumnya disebutkan oleh Kepala BKPSDM Toraja Utara.

Nama-nama yang lainnya tersebut diduga ada yang berasal dari eks pegawai swasta yang diberhentikan tahun 2025 dan ada juga yang diduga hanya berprofesi sebagai tukang salon rias, bahkan diduga ada yang selama ini kesehariannya hanya mengurus rumah tangga tapi semua diduga dibuatkan surat rekomendasi.

Secara terpisah saat dikonfirmasi hari ini via WhatsApp, Bupati Toraja Utara Frederick Viktor Palimbong memberikan tanggapan untuk ajukan keberatan.

“Silahkan ajukan keberatan disertai bukti, Dinda,” tulis Frederick Viktor Palimbong.

(Linggi)

Berita Terkait