royalblue-kangaroo-241988.hostingersite.com, Jakarta | – Tim hukum PERADI Bersatu secara resmi melaporkan Roy Suryo, Dr. Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (13/5/2025). Ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta penyebaran data pribadi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Laporan tersebut diajukan oleh Sekretaris Jenderal PERADI Bersatu, Ade Darmawan D., S.H., yang hadir langsung sebagai saksi pelapor, didampingi Ketua Umum PERADI Bersatu, Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H., M.H., M.A.
Ade menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional dari organisasi advokat terhadap dugaan pelanggaran hukum serius. Ia menilai penyebaran isu ijazah palsu bukanlah sekadar opini pribadi, melainkan sudah menyebar secara masif dan sistematis, sehingga dapat menyesatkan opini publik serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan proses demokrasi.
“Ini adalah perilaku yang tidak biasa dalam masyarakat kita. Bukan hanya soal fitnah dan hujatan, tapi juga pengungkapan data pribadi yang seharusnya tidak dipublikasikan,” ujar Ade kepada wartawan.
Dalam laporan tersebut, PERADI Bersatu mengajukan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Selain itu, pelanggaran terkait penyebaran data pribadi juga masuk dalam materi laporan.
“Ini adalah delik murni, bukan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti tanpa harus menunggu laporan dari pihak yang dirugikan secara langsung,” tegas Ade.
Ia juga menyampaikan bahwa tindakan hukum ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang tidak terbukti kebenarannya, terlebih jika menyangkut figur publik dan institusi negara. “Kalau dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap pendidikan dan hukum. Jangan sampai muncul anggapan bahwa lulusan SMA pun bisa menjadi presiden tanpa proses pendidikan yang jelas,” tambahnya.
PERADI Bersatu optimistis laporan tersebut akan ditangani secara serius dan cepat oleh pihak kepolisian, serta berkomitmen untuk melengkapi semua bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum lebih lanjut.
#CINTA JOKOWI #SAYANG JOKOWI