32.3 C
Jakarta
Minggu, Juni 8, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

PT Rendi Permata Raya Dilarang Menam Sawit Di Pinggir Sungai Danau Aboran dan laboling Singkuang

Diduga PT Rendi Menanam Sawit di pinggir anak sungai danau aboran dn laboling Desa Singkuang 1 Kec Muara Batang Gadis Kab Mandailing Natal

PT Rendi Jangan Menanam Kelapa Sawit Di Pinggir Sungai,

Ada Beberapa Foto Yang Kami Ambil Di lokasi Anak Sungai Danau Aboran dan laboling Bahwa Sawit Sudah Ditanam Oleh PT Rendi,

Sebelum Masalah Ini royalblue-kangaroo-241988.hostingersite.com Terlebih dahulu Konfirmasi Melalui WhatsApp namun sampai saat ini Menejer PT Rendi Permata Raya Tidak Ada balasan, Ini Akan Berdampak Kepada Lingkungan,

Namun Tidak Ada nya jawaban dari perusahaan PT Rendi Maka Berita Ini Kami Terbitkan

mengingatkan peru­sahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di daerah ini agar tidak menanam pohon kelapa sawit di sempadan sungai. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak buruk terh­adap lingkungan.

“Kalau ada yang melanggar aturan ini maka pemerintah wajib bertindak tegas menjalankan atur­an,”, kata AB, (20/5/2025).

Menurutnya larangan menanam kelapa sawit di sempadan sungai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sun­gai. Aturan ini masih berlaku sehing­ga wajib dipatuhi. Aturan tersebut juga mengatur beberapa hal seperti definisi ruang sungai, pengelolaan sungai termasuk konservasi sun­gai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak sungai, perizinan, sistem informasi sungai, serta pemberdayaan masyarakat.

“Peraturan menegaskan, dilarang menanam sawit atau tumbuh-tum­buhan yang menyerap air di daerah Sungai sesuai dengan sem­padan sungai. Kawasan penyangga ini selebar 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil,”

Warga ini juga mengatakan pengawasan masa­lah ini sangat mudah karena bisa dilihat dengan kasat mata. Tinggal keseriusan pemerintah dalam mengawasi dan men­jalankan peraturan tersebut. kalau ada yang menanam sawit di pinggir sungai dan masuk sempadan sungai, maka tidak boleh ada yang memanfaatkan atau menguasai, baik dari peru­sahaan maupun masyarakat, Se­lain itu ada sanksi sesuai aturan.

“Kalau ada sempadan sungai yang sudah ditanami kelapa sawit oleh masyarakat atau pe­rusahaan maka harus dikembali­kan ke fungsi asal yakni dihutan­kan. Perusahaan perkebunan yang menanam tidak boleh menebangnya dan pohon sawit itu akan dibiarkan tetap tumbuh tanpa boleh dipanen hingga kawasan itu menjadi seperti hutan,” tutupnya. AB

Maka dengan itu Kami Meminta Bupati Mandailing Natal Dan Pemda Untuk Menindaklanjuti Hal Tersebut

Berita Terkait