28.5 C
Jakarta
Selasa, Juli 15, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

PUTAN & KRM NYATAKAN SOLIDARITAS: LAPORKAN DUGAAN KEJAHATAN KE PENEGAK HUKUM BUKAN TINDAK PIDANA

royalblue-kangaroo-241988.hostingersite.com-Mukomuko,Bengkulu.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Liputan Mukomuko menyatakan sikap solidaritas terhadap sesama aktivis yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh jajaran Polres Mukomuko, Sabtu 12 Juli 2025.

Ketua LSM Liputan Mukomuko, M. Isbowo Apandi, menyampaikan bahwa hak untuk menyampaikan laporan ke aparat penegak hukum adalah bagian dari hak konstitusional warga negara, bukan perbuatan pidana. “Ancaman untuk melaporkan sebuah dugaan pelanggaran atau penyimpangan keuangan desa ke aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta dianggap sebagai pemerasan, selama tidak disertai unsur meminta imbalan, menyebarkan fitnah, atau itikad jahat,” tegas Isbowo Apandi.

Ahli hukum pidana dari Universitas Lampung, Dr. Arif Hernawan, SH., MH., menyebutkan bahwa OTT yang dilakukan oleh aparat kepolisian harus sesuai dengan ketentuan hukum dan asas legalitas. Jika tidak ditemukan unsur peristiwa pidana yang kuat, atau OTT dilakukan tanpa prosedur yang sah, maka hal itu bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum oleh penyidik.

*Contoh OTT yang Dibatalkan karena Tidak Sah*

1. Putusan PN Semarang No. 123/Pid.Sus/2018/PN.Smg: Seorang kepala sekolah yang ditangkap OTT dibebaskan oleh hakim karena terbukti OTT dilakukan tanpa perintah resmi dan bukti awal yang sah.

2. *Kasus OTT Rekayasa oleh Oknum Polres Mojokerto (2022)*: Seorang aktivis ditangkap melalui OTT yang ternyata direkayasa, dengan polisi yang menyuruh pihak lain memberikan uang terlebih dahulu untuk memancing OTT.

Aktivis KRM, Juniadi, S.AP, menekankan bahwa LSM adalah bagian penting dari demokrasi dan pengawasan sosial, dan harus dilindungi dari kriminalisasi atas kerja-kerja advokasinya. “Kalau laporan ke penegak hukum dianggap ancaman pidana, maka itu akan membungkam demokrasi,” ujarnya. Ia juga meminta Komnas HAM dan lembaga pengawasan eksternal seperti Kompolnas untuk memantau proses hukum kasus OTT ini secara objektif dan tidak mengkriminalisasi hak kontrol sosial masyarakat.

Pewarta:Hidayat

Editor:Harry

Sumber: (Sutrimo).

Berita Terkait