BITUNG | royalblue-kangaroo-241988.hostingersite.com.com
Tim gabungan Unit Reskrim dan Resmob Polsek Aertembaga berhasil menangkap seorang remaja berinisial RA (17 tahun) atas kasus penggelapan sepeda motor. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos, pada Jumat, 13 Juni 2025, di kawasan Kompleks Jalan Pateten II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Pelaku RA diketahui menggadaikan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi DB 4885 VC kepada seseorang berinisial A seharga Rp 4.350.000. Ironisnya, kendaraan tersebut merupakan milik orang tua kekasihnya sendiri, berinisial YO, yang dipinjamnya pada Minggu, 10 Juni 2025, tanpa maksud mengembalikan.
Dari keterangan pihak kepolisian, pelaku diamankan dalam kondisi kooperatif tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, RA langsung dibawa ke Polsek untuk proses pemeriksaan awal.
“Kami langsung bergerak setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku. Saat ini, RA dan barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Maesa untuk penanganan lebih lanjut,” ujar IPTU Tuegeh Darus dalam keterangannya.
Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang menjadi barang bukti juga berhasil diamankan dan kini berada dalam penguasaan penyidik. Proses hukum terhadap RA masih terus berlanjut.
Kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam meminjamkan barang berharga, meskipun kepada orang yang dikenal dekat secara pribadi. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban tindak pidana agar penanganan bisa dilakukan secara cepat dan tepat. Sof