Warta In || Surabaya– Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Pahlawan. Seorang ibu rumah tangga berinisial IKS (30), warga Jalan Banyu Urip Wetan Gang 4-A, Kecamatan Sawahan, Surabaya, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/283/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 08 Mei 2025, yang mencatat waktu kejadian pada pukul 16.00 WIB.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah mengatakan bahwa Petugas Satuan Reserse Narkoba mendatangi rumah tersangka yang beralamat di Jalan Banyu Urip Wetan Gang 4-A, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kuat keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedar narkotika.
Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian antara lain:
Tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat ±10,398 gram, ±0,028 gram, dan ±0,033 gram.
Satu unit timbangan elektrik.
Tiga pak plastik klip.
Satu kotak kecil warna pink berbahan sedotan.
Satu unit telepon genggam merk Oppo.
Dua buah dompet yang berisi alat sekrop dan perlengkapan lainnya.img 20250617 wa0171
Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka mengaku mengambil sabu pada hari Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi ranjau narkoba di area taman Jalan Joyoboyo, Surabaya. Tersangka menerima paket awal seberat 15 gram untuk diedarkan kepada para pembeli atas perintah A.
“Dalam modus operasinya, tersangka bertindak sebagai perantara jual beli sabu atau kurir ranjau. Ia mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak awal Januari 2025 hingga penangkapannya pada awal Mei. Dari hasil kegiatannya tersebut, IKS menerima bayaran dari pelaku utama sebesar Rp500.000 hingga Rp1.000.000 untuk setiap transaksi yang berhasil dijalankan.” Terangnya
Kini, tersangka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama terhadap penyalahgunaan narkotika yang semakin marak melibatkan warga sipil, bahkan ibu rumah tangga. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Surabaya. Kami akan kejar hingga ke akar-akarnya,” tegas perwira menengah tersebut.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap saudara A yang diduga menjadi pengendali utama jaringan narkoba ini. Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku atau aktivitas mencurigakan lainnya terkait peredaran narkoba. ( gat)