32.1 C
Jakarta
Minggu, Juni 8, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Satresnarkoba Polres Bitung Ungkap 44 Paket Shabu, Dalangnya Kendalikan dari Lapas

BITUNG | Wartwanivestigasi : Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kota Bitung. Sebanyak 44 paket shabu disita dari tiga pelaku yang diamankan dalam operasi pada Selasa-Rabu (29–30/4/2025).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pusat kota. Tim Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Selasa malam, petugas menangkap RT (24) alias Chaki di Kompleks Kombos, Kelurahan Bitung Tengah. Dari hasil pemeriksaan handphone, ditemukan percakapan soal transaksi shabu.

Esok harinya, pengembangan kasus berlanjut ke RA (28) alias Emond, yang diamankan di Kelurahan Bitung Timur. Ia diketahui berkomunikasi dengan seorang narapidana berinisial RM alias Ambi, yang sedang menjalani hukuman 26 tahun di Lapas Kelas IIB Bitung.

Pukul 17.45 WITA, tim kembali mengamankan perempuan RP (29) alias Ika di Kelurahan Pateten Dua. Dari rumah RP, petugas menemukan 44 paket shabu yang disimpan dalam dompet kecil. Berdasarkan hasil interogasi, shabu tersebut milik RM yang dikendalikan dari balik penjara

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, membenarkan pengungkapan tersebut. “Masing-masing pelaku memiliki peran, termasuk RM yang menjadi pengendali utama jaringan ini,” ujarnya.

Diketahui, RP dan RM baru saja menikah sehari sebelum penangkapan dilakukan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, subsider Pasal 112 jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( S )

 

Berita Terkait