Wadta In | Palembang – Ba’kdah Subuh dinihari,pasangan muda itu bergegas menelusuri jalan setapak,melintasi semak blukar untuk mencari sesuap nasi dan bekal Sekolah anak semata wayangnya.
Beberapa Tahun belakangan ini,Pasangan muda itu Iwan dan Sukoya ( 24 Tahun ) meninggalkan Desanya Teluk Kecapi,Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir,merantau ke Desa Tanjung Bulan,Kecamatan Rambang Kuang,Ogan Ilir mencari bekal hidup,mengambil upahan ‘ nakok ‘ balam.Ia terpaksa merantau sebab di kampungnya tak sejengkal tanahpun ia miliki.
Sebagai buruh tani miskin,wajar saja bila Sukoya mendapat perhatian Pemerintah dengan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT ).Namun apa hendak dikata,hanya nama dan tandatangannya saja tercantum pada lembaran nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama Tahun 2024.
Sukoya kaget alang kepalang,saat Penyidik Unit Tipikor Polres Ogan Ilir memperlihatkan tandatangannya pada lembaran nama nama dan tandatangan penerima BLT Desa Teluk Kecapi Tahap pertama 2024,yang berasal dari Rohiman,Kepala Desa Teluk Kecapi,Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir.Sebab,jangankan tandatangan,menerima BLT pun tidak.
Saat itu,Sukoya bersama para lansia diperiksa sebagai saksi dugaan pemotongan Dana BLT yang patut diduga dilakukan Rhm,oknum Kepala Desa Teluk Kecapi.
Belakangan,setelah kasus pemotongan Dana BLT itu dilaporkan ke Polres Ogan Ilir,Rhm oknum Kepala Desa Teluk Kecapi menyerahkan Dana BLT milik Sukoya kepada orang tuanya,Jaleha.
Tak terima tandatangannya dipalsukan,Sukoya melapokan Rhm ke Polres Ogan Ilir.Saat di SPK,saat diperiksa tim konseling dihadirkan Penyidik Pembantu Unit Tipikor yang menangani kasus pemotongan Dana BLT,Bripka Candra.
Saat itu,Sukoya diminta untuk melengkapi dokumen daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT Tahap pertama Tahun 2024.Sebab,katanya,dokumen daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama Tahun 2024 yang ada ditangan Penyidik Pembantu Unit Tipikor yang berasal dari Rhm berupa scaneran ( photo copy ).
Hari itu juga daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama tahun 2024 yang terdapat tandatangan Sukoya diperoleh dari Dinas PMD Ogan Ilir.
Dasar dari bukti bukti itu,akhirnya kasusnya dilanjutkan.Namun,satu Tahun kasusnya ditangani Unit Pidum Polres Ogan Ilir,belum ditingkatkan statusnya ke Penyidikan.
Keterangan yang diperoleh menyebutkan,kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya,salah seorang penerima BLT Desa Teluk Kecapi terang benderang.Objek dokumen yang terdapat tandatangan yang diduga dipalsukan pada dokumen daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT Tahap pertama Tahun 2024 yang berada ditangan Penyidik Pembantu Unit Tipikor Polres Ogan Ilir yang terdapat tandatangan Sukoya, yang berasal dari Rohiman,Kepala Desa Teluk Kecapi bersesuaian dengan dokumen daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama 2024 yang terdapat tandatangan Sukoya yang diduga dipalsukan,juga berasal dari Rhm.
Selain itu,Bendahara Desa Teluk Kecapi,Akmal saat diperiksa Penyidik Pembantu Unit Pidum Pores Ogan Ilir mengaku hanya menyusun dokumen daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT.Sedangkan dokumennya berasal dari Rohiman,Kepala Desa Teluk Kecapi.Akmal juga menjelaskan,dokumen asli daftar nama nama penerima BLT tahap pertama Tahun 2024 ada di Rhm.
Sedangkan Jaleha,orang tua Sukoya dalam kesaksiannya menerangkan bahwa ia diminta tandatangan oleh Rhm pada saat menerima BLT milik Sukoya tahap dua Tahun 2024.Dan tandatangannya sendiri,tidak meniru atau memalsukan tandatangan Sukoya.
Keterangan lain menyebutkan,Rhm diduga berupaya menghilangkan barang bukti dokumen asli nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama Tahun 2024 yang terdapat tandatatangan Sukoya.
Sementara itu,sejumlah praktisi Hukum berharap,
Penyidik Unit Pidum Polres Ogan Ilir tidak terjebak dengan scnario terlapor,
Rhm.Sebab,objeknya sudah jelas.Dokumen daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama 2024 yang terdapat tandatangan Sukoya yang berada ditangan Penyidik Pembantu Unit Tipikor,yang berasal dari Rhm,Kades Teluk Kecapi sama dengan dokumen daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama Tahun 2024 yang ada tandatangan Sukoya yang berada di Dinas PMD Ogan Ilir,yang juga berasal dari Rohiman.
” Jadi,bukti bukti sudah jelas,nunggu apalagi,” ujar Siagian salah seorang Praktisi Hukum.
Sebuah sumber menyebutkan,Penyidik Unit Pidum Polres Ogan Ilir akan meminta pendapat Hukum dari Ahli Universitas Sriwijaya Palembang.
Kini,Sukoya bersama suami,diperantauan menunggu Keadilan benar benar ditegakkan.
Sebagai buruh tani,Sukoya menjadi Pengacara dirinya sendiri.Jangankan bayar Pengacara,untuk memenuhi kebutuhan sehari hari saja sulit.Untuk biaya mondar mander ke Polres,Sukoya terpaksa berharap uluran tangan dari Warga Teluk Kecapi.