26.5 C
Jakarta
Minggu, Juni 15, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Sekda Sumsel Buka Musda Ke V SP KEP SPSI, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Warta In | Palembang,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel H Herman Deru yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H menghadiri serta membuka secara langsung acara Musyawarah Daerah (Musda) V Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Provinsi Sumsel dan juga pemilihan ketua untuk masa periode 2025-2030 bertempat di ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang.

Turut hadir didalam kegiatan tersebut Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Kurniawan Abadi, Ketua Umum SP KEP SPSI pusat RA Abdullah, Ketua SP KEP SPSI Provinsi Sumsel Abdullah Anang, Perwakilan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama B Palembang, dan undangan lainnya, Rabu (11/6/2025).

Dikatakan Sekda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H, dengan harapan tentunya semoga acara ini dapat berjalan dengan lancar, dan memberikan manfaat bagi kita semua, khususnya para pekerja dan pengusaha di provinsi Sumsel. Atas nama pribadi dan pemprov Sumsel, menyambut baik atas pelaksanaan Musda Ke V ini dengan harapan sekaligus memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya.

Dimana atas kerjasama dalam rangka menciptakankan hubungan yang kondusif antara pekerja dan pengusaha di Provinsi Sumsel. Serikat Pekerja atau Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk oleh pekerja, kemudian dan pekerja, dan untuk pekerja ini perusahaan maupun diluar perusahaan.

“Dimana ini bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis serta bertanggung jawab, dari lebih kurang 7692 perusahaan yang tercatat di provinsi Sumsel dan jumlah Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) ebanyak 1508 SP atau SP,” ujarnya.

Kemudian, tentu perkembangan unit kerja perusahaan masih jauh dari yang kita harapkan, dan keberadaan SP atau SB telah diatur dalam Undang-Undang Nomer 21 Tahun 2000 yang intinya bahwa setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota SP atau SB yang dapat dibentuk sekurang-kurangnya 10 orang pekerja atau buruh.

Dengan demikian perkembangan SP atau SB ini kedepan sangatlah kita harapkan, karena selain berfungsi sebagai sarana hubungan industrial juga sebagai mitra kerja pemerintah dan juga mitra kerja bagi pengusaha.

“Banyak SP atau SB sekarang ini atau banyaknya SP atau SB sekarang ini tidak menjadi kendala bahkan mendukung percepatan didalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha,” ungkapnya.

Menurut Ketua SP KEP SPSI Sumsel Abdullah Anang, pertama-tama kami ingin menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kami kepada Pemprov dalam hal ini Sekda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H yang telah dapat hadir serta membuka secara langsung acara Musda ke V SP KEP SPSI di Sumsel.

Agenda kami ya tentu momentum dalam rangka atau forum tertinggi daripada Musda ini adalah menyusun kepengurusan dan program lima tahun ke depan. Selain itu juga, mengevaluasi kinerja lima tahun kebelakang yang telah dilakukan oleh pengurus yang telah selama lima tahun melaksanakan organisasi ini.

“Sampai saat sekarang kita buka seluas-luasnya, siapa pun nanti dari kader-kader kita dari seluruh kabupaten/kota yang ada, silahkan kita buka secara demokrasi, siapa pun berhak, anggota berhak untuk mencalonkan sebagai pimpinan daripada SP KEP SPSI Sumsel,” katanya.

Dilanjutkannya, pertama dia sudah menjadi anggota dan pengurus paling sedikit sudah tiga tahun itu salah satunya, dan juga dia ada dilingkaran kepengurusannya sebagai anggota. Nanti sudah ada taktik yang sudah kita susun, nanti akan kita sahkan didalam forum musyawarah, dan tata tertib inilah yang harus kita ikuti.

Namanya pekerjaan rumah khusus kami dari SP KEP SPSI tentu dinamis, karena aturan Undang-Undang-Undang Ketenagakerjaan itu sebagaimana kita ketahui dan kita maklumi sering ada perubahan-perubahan, baik itu Undang-Undang apakah itu Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri (Permen).

“Namun kita berharap, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah diwajibkan untuk membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, dan ini yang sedang kita kawal. Memang ini adalah mitra kita, dan kita selalu melihat apakah pengusaha-pengusaha ini sudah melaksanakan kewajibannya untuk melindungi pekerjanya baik itu BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” ucapnya.

Masih dilanjutkannya, kita mengharapkan artinya pemerintah lebih intensif lagi terutama dalam rangka penetapan upah, karena beberapa kabupaten/kota belum ada dewan pengupah atas SK Bupati/Walikota, ini agar pemerintah daerah, kabupaten/kota, itu yang harus didorong oleh pemprov Sumsel.

Agar kekhawatiran serikat pekerja serikat buruh di era kenyamanan pengupahan maupun LKS pun bisa ada, sehingga kabupaten/kota pada waktunya nanti, baik itu upah itu bisa menentukan nasibnya sendiri, artinya bisa menetapkan upah sesuai dengan kebutuhan kabupaten/kota itu sendiri

“Tentu sekarang sudah ada regulasi aturan yang tidak boleh keluar dari sana, jadi itu sudah di atur Undang-Undang, jadu kita tidak bisa untuk menetapkan sesuai dengan kemauan masing-masing baik itu dari pekerjaa maupun dari Apindo, dan itu sudah ada regulasi yang mengatur,” imbuhnya.

Berita Terkait