30.1 C
Jakarta
Sabtu, Juli 26, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Surat Edaran KPK Sudah Turun, Masih Mau Nekat Makelar POKIR ? Kami Tarik Pelatuk Hukum ke KPK!

royalblue-kangaroo-241988.hostingersite.com-MUKOMUKO, Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan larangan keras bagi anggota legislatif untuk bermain proyek melalui

skema Pokok Pikiran (Pokir).

Edaran itu menjadi sinyal kuat untuk memutus mata rantai
korupsi berjamaah antara oknum DPRD dan pejabat OPD di daerah.
Di Kabupaten Mukomuko, geliat penyerapan anggaran APBD tahun ini mulai tampak dari
sistem SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) yang kini ramai menayangkan
berbagai paket pembangunan.

Namun di balik geliat itu, Koalisi Rakyat Menggugat (KRM)
Mukomuko mengendus potensi aroma busuk permainan lama,” proyek titipan oknum
dewan!

“Jika kami mendengar atau mendapat bukti bahwa ada kepala dinas atau pejabat OPD yang
mengatakan ‘paket ini milik si anggota dewan’, maka siap-siap kami akan langsung bersurat
dan koordinasi resmi ke KPK! Surat Edaran KPK.

itu sudah sangat terang,” tak boleh lagi ada
makelar proyek berkedok Pokir, tegas Koordinator KRM Mukomuko dalam pernyataan
sikapnya, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, modus semacam ini bukan hal baru di Mukomuko. Koalisi Rakyat Menggugat
bahkan menyebut sudah sangat familiar dengan pola kongkalikong yang lazim terjadi
menjelang dan saat penayangan proyek.

Paket-paket dikuasai oleh “tuan-tuan proyek” dari
legislatif, dengan OPD yang tak ubahnya menjadi operator ketakutan.

“Silakan, jika kalian masih nekat bermain api, pertaruhkan jabatan kalian. Kami awasi
kalian semua! Sekali lagi, kami tidak akan segan menarik pelatuk hukum ke arah siapa pun
yang terlibat,” ancam aktivis itu.

Peran Strategis LSM dalam Pengawasan Korupsi
Pakar hukum administrasi negara dan anti-korupsi, Dr. Erwanto, SH., MH., menegaskan
bahwa keterlibatan LSM dalam pengawasan tindak pidana korupsi bukan hanya sah secara
hukum, tetapi dijamin peran sertanya dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“LSM atau masyarakat yang melaporkan dan membantu membongkar praktik korupsi
berhak menerima penghargaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bahkan dalam beberapa mekanisme reward, pelapor bisa memperoleh imbalan sekian
persen dari nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan,” ujarnya.

Menurutnya, model keterlibatan publik dan LSM seperti yang dilakukan Koalisi Rakyat
Menggugat harus didukung oleh seluruh elemen bangsa.

Jangan biarkan pokir jadi kedok untuk bancakan APBD. Jika ada indikasi intervensi dan jual-beli proyek oleh oknum DPRD, maka KPK harus turun langsung,” tambahnya.

Surat Edaran KPK kali ini ibarat peringatan terakhir. Tidak ada lagi ruang untuk main mata,
apalagi memperdagangkan jabatan.

Koalisi Rakyat Menggugat Mukomuko tegaskan
komitmennya menjadi anjing penjaga rakyat,” menggonggong dan siap menerkam jika uang
negara dimainkan.

Satu per satu, mereka akan diawasi. Karena rakyat sudah terlalu lama jadi penonton dalam proyek-proyek yang sejatinya milik mereka. (**)

SUMBER: (KRM)

Berita Terkait