Pria asal Kendal, Jawa Tengah berinisial AND (33) diringkus aparat Polrestabes Semarang usai memb*nuh seorang wanita open BO di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Imam Bonjol Semarang, Senin (9/6/25).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pembunuhan bermula dari rasa tidak puas tersangka terhadap pelayanan korban.
”Tersangka melakukan dengan cara membekap korban menggunakan bantal, mencekiknya, memukul bagian perut, serta menindih tubuh korban hingga korban meninggal dunia di tempat,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena, Rabu (11/6/25).
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Mulai dari pakaian korban, flash disk berisi rekaman CCTV hotel, uang tunai Rp 600 ribu, sepeda motor Yamaha Mio, hingga ponsel milik korban yang diduga wanita open BO itu.
Tersangka saat ini telah ditahan oleh kepolisian. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kronologi Penangkapan
Kejadian ini terbongkar ketika wanita open BO yang sudah tidak bernyawa dilarikan ke IGD RS Kariadi oleh dua pria tak dikenal, Senin sore sekitar pukul 14.30 WIB.
”Petugas medis curiga karena menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban serta kondisi tubuh yang dinilai tidak wajar,” kata Dharma
Pihak rumah sakit pun kemudian melaporkan hal ini kepada kepolisian. Usai mendapatkan laporan tersebut, Polrestabes Semarang pun langsung melakukan pemeriksaan.
Termasuk membuka CCTV hotel yang akhirnya memperlihatkan jika korban atau si wanita open BO itu terakhir terlihat bersama tersangka.
”Setelah kami identifikasi dan telusuri jejaknya, kami berhasil menangkap tersangka pada Selasa dini hari (10/6/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya,” jelasnya