Purwakarta, royalblue-kangaroo-241988.hostingersite.com
Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, untuk segera menindaklanjuti Laporan Pengaduan (LAPDU) atas Dugaan Pembiaran dan Penyalahgunaan Wewenang oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, yang telah disampaikan secara resmi pada 3 Juli 2025.
Dalam laporan tersebut, KMP menyoroti diamnya UPTD selama tiga tahun terhadap puluhan aduan pelanggaran upah di bawah UMK yang dialami buruh di sejumlah Perusahaan di Purwakarta. Tidak ada inspeksi, tidak ada tindakan hukum, tidak ada transparansi laporan pengawasan.
“Kami sampaikan, bahwa pembiaran ini telah mengakibatkan kerugian sosial dan ekonomi yang luas. Kami menyampaikan laporan ini bukan sekadar kritik administratif, tapi karena diamnya UPTD adalah bentuk pengkhianatan terhadap tugas Negara melindungi buruh,” ungkap Ketua Umum (Ketum) KMP, H. Zainal Abidin.
Kejari Tidak Bisa Diam: Ini Soal Hak Dasar Ribuan Buruh
KMP menilai, bahwa laporan ini menyangkut nasib ribuan pekerja dan jika dibiarkan, berpotensi memperpanjang praktik pengupahan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, diamnya Kejari justru beresiko melanggengkan impunitas – membiarkan pelanggaran hukum terjadi tanpa konsekuensi.
“Jika Kejari tidak segera bertindak, maka Kejaksaan sebagai Penegak Hukum (Gakkum), akan dipandang membiarkan Aparat Negara melanggar tugasnya tanpa pertanggungjawaban. Ini preseden buruk dalam penegakkan hukum,” jelas Tokoh Sentral di KMP itu.
KMP Serahkan Nota Hukum dan Minta Pemeriksaan Pejabat UPTD
KMP juga menyertakan Nota Hukum dan Lampiran Argumentasi Hukum yang menegaskan, bahwa tindakan pasif UPTD bisa dikualifikasikan sebagai Penyalahgunaan Wewenang secara pasif, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan wajib masuk radar penegakkan hukum.
“Kami meminta Kejari memanggil dan memeriksa Kepala serta Petugas UPTD. Jika cukup bukti, lakukan penyelidikan hukum. Kalau diam saja, Kejari bisa dianggap ikut memelihara kejahatan birokrasi,” pinta H. Zaenal.
Jika Tidak Ditindaklanjuti, KMP Akan Cari Saluran Hukum Lain
“Kami bukan sedang mencari panggung. Ini soal keadilan dan keberpihakan Negara pada yang lemah. Jangan biarkan Kejaksaan jadi simbol pembiaran. Diamnya Kejari hari ini, adalah pintu bagi impunitas esok hari,” pungkas H. Zaenal. (Her)