royalblue-kangaroo-241988.hostingersite.com-Rejang Lebong, Bengkulu
Polres Rejang Lebong menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Kamis (24/07/2025) yang berlangsung di Selasar Aula Wicaksana Laghawa, Polres Rejang Lebong.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP Apion Sori, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP S. Simanjuntak. Turut hadir sejumlah awak media dari media cetak maupun online.
Dalam keterangannya, Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh petugas Lapas Kelas IIA Curup pada Selasa (22/07/2025) sekitar pukul 10.25 WIB. Petugas melaporkan bahwa mereka telah mengamankan seorang perempuan mencurigakan di ruang pemeriksaan, tepatnya di Lapas Kelas IIA Curup, Kelurahan Adirejo, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Perempuan tersebut berinisial S alias M (43), warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 4,71 gram.
Menurut keterangan petugas Lapas, S datang dengan alasan membesuk suaminya yang sedang menjalani masa tahanan. Namun saat diperiksa, ada bungkusan mencurigakan dari dalam barang bawaannya, yang ternyata berisi narkotika. Dari pengakuannya, barang tersebut merupakan titipan dari suaminya yang memintanya membawa narkotika ke dalam lapas.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Lapas menyerahkan S ke Satres Narkoba Polres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diinterogasi, S mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial E (31), warga Kelurahan Jalan Baru. Tim Satres Narkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan E. Saat diperiksa, E mengakui bahwa ia memang telah menjual sabu tersebut kepada S.
Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka, yakni S selaku kurir dan E selaku pengedar, kini telah diamankan dan dijerat dengan undang-undang narkotika yang berlaku. Barang bukti berupa lima paket sabu seberat 4,71 gram juga telah diamankan sebagai alat bukti.
“Kami minta untuk masyarakat selalu peran aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres. (A)