34.4 C
Jakarta
Sabtu, Juli 26, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

PENGUMUMAN

spot_img

Viral Ancam Pedagang Nanas Pakai Sajam, Pelaku Langsung Diamankan Polres Metro Bekasi Kota

royalblue-kangaroo-241988.hostingersite.com Bekasi ◊ Jum’at, 25 Juli 2025

KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan dua pelaku pengancaman dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial. Keduanya diduga mengancam seorang pedagang nanas menggunakan senjata tajam setelah permintaannya untuk mendapatkan buah nanas secara cuma-cuma ditolak.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wahyu Bintoro Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres pada Jumat (25/7/2025).

“Polres Metro Bekasi Kota dan jajaran didukung fungsi-fungsi kepolisian lainnya telah mengungkap kasus pengancaman dengan kekerasan Pasal 335 KUHP,” ujar Kombes Wahyu Bintoro Kusumo.

Kejadian bermula pada Kamis, 17 Juli 2025, di Jalan Raya Mustikasari, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Saat itu, korban berinisial Y sedang berjualan buah nanas. Tiba-tiba, dua orang tak dikenal, yaitu pelaku berinisial TY dan DBR, datang meminta buah nanas dengan alasan untuk rekan-rekan mereka yang berada di sebuah pos.

Namun, korban Y menolak memberikan buah nanas tersebut secara cuma-cuma karena nanas tersebut adalah modal dagangannya. Korban meminta pelaku untuk membeli. Penolakan ini membuat pelaku tersinggung, dan sempat terjadi cekcok mulut.

Tak lama kemudian, pelaku TY kembali ke lokasi bersama rekannya, DBR, sambil membawa senjata tajam. Keduanya langsung mengancam korban Y. Korban bahkan sempat didorong hingga membentur pintu salah satu ruko perusahaan di sana. Kejadian ini membuat sekuriti ruko keluar dan sempat memperingatkan pelaku, “Tolong kalau ribut jangan di sini karena di sini ada CCTV-nya.” Setelah itu, kedua pelaku TY dan DPR melarikan diri meninggalkan lokasi.

Menurut Kapolres, kedua pelaku sempat menyatakan diri sebagai anggota dari salah satu organisasi masyarakat (ormas). Sementara ini, korban Y menyampaikan bahwa ini adalah kali pertama ia didatangi oleh pelaku di lokasi tersebut.

Para pelaku yang beralamat di Bantargebang dan Mustikasari ini berprofesi sebagai tukang bangunan dan tukang cat. Kapolres menegaskan, saat melakukan perbuatannya, kedua pelaku dalam posisi sadar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

“Nilainya (buah nanas) mungkin tidak seberapa, tapi senjata tajam itu yang berbahaya,” kata Kombes Wahyu Bintoro Kusumo.

Polres Metro Bekasi Kota mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang di sekitar lokasi kejadian, apabila ada yang pernah mengalami perlakuan serupa oleh pelaku, untuk segera melapor ke pihak kepolisian guna pengembangan informasi lebih lanjut.

(Alpin A.S)

Berita Terkait