Bengkayang, 27 Juli 2025 — Aktivitas tambang emas tanpa izin atau kerap disebut dompeng kembali marak di wilayah Dusun Rantau Sibaju, Binua Gerantung, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang. Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran atas dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. Bahkan, beberapa pihak menduga adanya pembiaran oleh aparat di wilayah hukum Polsek Monterado.
Seorang warga Dusun Sibaju, yang identitasnya sengaja tidak dicantumkan demi keamanan, melaporkan kondisi tersebut kepada awak media dan mengonfirmasi temuan ini melalui rekan-rekan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang aktif di kawasan tersebut.
“Kami sudah resah. Sungai mulai tercemar, air irigasi kotor, bahkan ada bendungan pemerintah yang rusak akibat aktivitas tambang ini. Tapi kenapa dibiarkan?” ujar warga tersebut.
Pernyataan itu turut diperkuat oleh LSM setempat yang melakukan pemantauan langsung di lapangan. Ketua LSM menyebutkan, praktik tambang ilegal di wilayah itu memang sudah berlangsung cukup lama, namun dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas tersebut semakin terbuka dan melibatkan sejumlah nama yang dikenal di lingkungan masyarakat.
“Kami menerima laporan dari warga, dan benar, aktivitas tambang emas ilegal ini ada dan semakin merajalela. Bahkan disebutkan beberapa nama pelaku yang terlibat di antaranya Ajun, Apan, Acing—yang disebut sebagai adik dari Kepala Dusun Sibaju (Parlin)—dan Apau, yang merupakan Ketua Adat Sagatani,” ungkap Ketua LSM kepada wartawan.
Lebih lanjut, LSM dan warga juga menyayangkan tidak adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum di wilayah hukum Polsek Monterado yang berada di bawah naungan Polres Bengkayang. Dugaan pembiaran ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan.
“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga merusak nama institusi kepolisian. Seharusnya aparat cepat bertindak karena ini jelas melanggar hukum,” tegas Ketua LSM.
Warga mendesak agar aparat penegak hukum—baik dari Polsek Monterado maupun Polres Bengkayang—tidak tinggal diam. Mereka berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal yang telah merusak lingkungan serta melanggar peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Monterado maupun Polres Bengkayang terkait laporan masyarakat dan dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi Kapolsek Monterado untuk konfirmasi lebih lanjut.
Reporter:
Andrianus P.